Pontianak    

Cornelis Dilaporkan ke Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 29 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat,

Cornelis dilaporkan oleh dua warga Kalbar atas nama Syahranuddin Fadli dan

Syarif Usmulyansyah terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, diskriminasi

terhadap ras dan etnis serta ujaran kebencian ke Ditreskrimum Polda Kalbar,

Jumat (28/12/2018) siang kemarin.

Laporan ini berdasarkan isi pidato Cornelis

yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

https://www.youtube.com/watch?v=W_0iaO0ujRs

Kuasa Hukum pelapor, Denie Amiruddin menjelaskan

bahwa dalam pidato tersebut, Cornelis menyatakan bahwa Islam adalah penjajah

bersama-sama Belanda di negeri ini.

Direktur LBH UMP Pontianak, Denny Amirudin mendampingi kedua kliennya melaporkan mantan Gubernur Kalbar, Cornelis atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Kalbar
Direktur LBH UMP Pontianak, Denny Amirudin mendampingi kedua kliennya melaporkan mantan Gubernur Kalbar, Cornelis atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Kalbar (Foto: Fai)

“Kami percaya di negeri ini hukum itu masih

menjadi panglima, masih bisa ditegakkan. Tinggal bagaimana aparatur penegak

hukum menyikapi ini,” ujar Denie.

Denie yang merupakan Direktur Lembaga

Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH UMP) Pontianak ini mengatakan bahwa

kliennya memperoleh video tersebut dari YouTube.

Dalam laporan tersebut, para pelapor juga membawa

barang bukti berupa video Cornelis saat berpidato yang diunduh dari YouTube dan

screenshoot video tersebut yang di print out.

Denie menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal

proses hukum terhadap laporan ini.

“Kami akan kawal proses hukumnya. Kita akan

terus tindak lanjut. Karena ada surat edaran dari Kapolri yang mengatakan bahwa

ujaran kebencian ada langkah-langkah dan upaya yang harus ditempuh,” tegasnya.

Denie juga mengaku tak mengetahui apakah selain

pihaknya sudah ada pihak lain yang telah melaporkan Cornelis sebelumnya.

Namun, yang diketahuinya, belum ada sama

sekali laporan di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar berkenaan dengan video

tersebut.

“Kami melihat ini tidak ada progresnya.

Ternyata tidak ada laporannya di sini. Makanya kita bikin laporan. Setelah kami

cek ternyata tidak ada (laporan). Baik itu Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus

tidak ada. Tapi, kita tidak usah membuat stigma yang macam-macam terhadap

Polda,” tukasnya.

Ia juga menilai apa yang diutarakan

Cornelis selaku tokoh publik, telah melanggar Undang-undang Informasi dan

Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP).

“Kami berharap hukum ditegakkan. Tak ada yang

istimewa di negeri ini terhadap hukum. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung

jawab. Hukum harus jadi panglima, jangan sampai diperalat. Kami yakin dan kami

percaya masyarakat Islam banyak tersinggung,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Ribuan Kader dan Simpatisan Hanura Serbu Kantor KPU Kalbar
Sabtu, 29 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
KPU Kalbar: Penetapan OSO Sebagai DCT DPD Kewenangan KPU RI
Sabtu, 29 Desember 2018

Berita terkait