Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 29 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat,
Cornelis dilaporkan oleh dua warga Kalbar atas nama Syahranuddin Fadli dan
Syarif Usmulyansyah terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, diskriminasi
terhadap ras dan etnis serta ujaran kebencian ke Ditreskrimum Polda Kalbar,
Jumat (28/12/2018) siang kemarin.

Laporan ini berdasarkan isi pidato Cornelis
yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum pelapor, Denie Amiruddin menjelaskan
bahwa dalam pidato tersebut, Cornelis menyatakan bahwa Islam adalah penjajah
bersama-sama Belanda di negeri ini.

“Kami percaya di negeri ini hukum itu masih
menjadi panglima, masih bisa ditegakkan. Tinggal bagaimana aparatur penegak
hukum menyikapi ini,” ujar Denie.
Denie yang merupakan Direktur Lembaga
Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH UMP) Pontianak ini mengatakan bahwa
kliennya memperoleh video tersebut dari YouTube.
Dalam laporan tersebut, para pelapor juga membawa
barang bukti berupa video Cornelis saat berpidato yang diunduh dari YouTube dan
screenshoot video tersebut yang di print out.
Denie menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal
proses hukum terhadap laporan ini.
“Kami akan kawal proses hukumnya. Kita akan
terus tindak lanjut. Karena ada surat edaran dari Kapolri yang mengatakan bahwa
ujaran kebencian ada langkah-langkah dan upaya yang harus ditempuh,” tegasnya.
Denie juga mengaku tak mengetahui apakah selain
pihaknya sudah ada pihak lain yang telah melaporkan Cornelis sebelumnya.
Namun, yang diketahuinya, belum ada sama
sekali laporan di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar berkenaan dengan video
tersebut.
“Kami melihat ini tidak ada progresnya.
Ternyata tidak ada laporannya di sini. Makanya kita bikin laporan. Setelah kami
cek ternyata tidak ada (laporan). Baik itu Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus
tidak ada. Tapi, kita tidak usah membuat stigma yang macam-macam terhadap
Polda,” tukasnya.
Ia juga menilai apa yang diutarakan
Cornelis selaku tokoh publik, telah melanggar Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
“Kami berharap hukum ditegakkan. Tak ada yang
istimewa di negeri ini terhadap hukum. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung
jawab. Hukum harus jadi panglima, jangan sampai diperalat. Kami yakin dan kami
percaya masyarakat Islam banyak tersinggung,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat,
Cornelis dilaporkan oleh dua warga Kalbar atas nama Syahranuddin Fadli dan
Syarif Usmulyansyah terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, diskriminasi
terhadap ras dan etnis serta ujaran kebencian ke Ditreskrimum Polda Kalbar,
Jumat (28/12/2018) siang kemarin.

Laporan ini berdasarkan isi pidato Cornelis
yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum pelapor, Denie Amiruddin menjelaskan
bahwa dalam pidato tersebut, Cornelis menyatakan bahwa Islam adalah penjajah
bersama-sama Belanda di negeri ini.

“Kami percaya di negeri ini hukum itu masih
menjadi panglima, masih bisa ditegakkan. Tinggal bagaimana aparatur penegak
hukum menyikapi ini,” ujar Denie.
Denie yang merupakan Direktur Lembaga
Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH UMP) Pontianak ini mengatakan bahwa
kliennya memperoleh video tersebut dari YouTube.
Dalam laporan tersebut, para pelapor juga membawa
barang bukti berupa video Cornelis saat berpidato yang diunduh dari YouTube dan
screenshoot video tersebut yang di print out.
Denie menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal
proses hukum terhadap laporan ini.
“Kami akan kawal proses hukumnya. Kita akan
terus tindak lanjut. Karena ada surat edaran dari Kapolri yang mengatakan bahwa
ujaran kebencian ada langkah-langkah dan upaya yang harus ditempuh,” tegasnya.
Denie juga mengaku tak mengetahui apakah selain
pihaknya sudah ada pihak lain yang telah melaporkan Cornelis sebelumnya.
Namun, yang diketahuinya, belum ada sama
sekali laporan di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar berkenaan dengan video
tersebut.
“Kami melihat ini tidak ada progresnya.
Ternyata tidak ada laporannya di sini. Makanya kita bikin laporan. Setelah kami
cek ternyata tidak ada (laporan). Baik itu Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus
tidak ada. Tapi, kita tidak usah membuat stigma yang macam-macam terhadap
Polda,” tukasnya.
Ia juga menilai apa yang diutarakan
Cornelis selaku tokoh publik, telah melanggar Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
“Kami berharap hukum ditegakkan. Tak ada yang
istimewa di negeri ini terhadap hukum. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung
jawab. Hukum harus jadi panglima, jangan sampai diperalat. Kami yakin dan kami
percaya masyarakat Islam banyak tersinggung,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini