Ketapang    

Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kades Tanjung Baik Budi : Saya Siap Dipenjara Kalau Bersalah

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 04 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi dilaporkan warganya ke

Mapolres Ketapang atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Morhadi

dinilai telah menguasi, menjual hutan negara atau tanah adat secara sepihak

serta diduga memalsukan tanda tangan dokumen pemilik lahan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pengaduan yang

disampaikan warga Tanjung Baik Budi sekitar dua pekan lalu.

“Pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang

dilakukan oleh Kades (Morhadi),” ujarnya, Senin (4/3/2019).

AKP Eko melanjutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang

diadukan masyarakat terkait adanya dugaan Kades menguasi, menjual hutan negara

atau tanah adat secara sepihak serta adanya ditemukan program Surat Keterangan

Tanah (SKT) ganda.

“Ada juga dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan pemilik

lahan juga,” ucapnya.

Saat ini laporan tersebut, kata dia, masih dalam tahap

pengaduan dan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi

untuk kemudian melakukan gelar perkara awal untuk menentukan langkah

selanjutnya terkait pengaduan masyarakat ini.

“Nanti kalau terbukti tentu akan masuk ke laporan dan

larinya ke pidana karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan juga,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi menegaskan bahwa

dirinya sama sekali tidak melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap pembuatan

SKT kepada lahan masyarakat.

“Itu tidak benar, karena penerbitan SKT yang saya lakukan

sudah melalui prosedur, dari RT naik ke Dusun setelah saya sah-kan itupun

setelah kita turun lakukan survei kelapangan guna memastikan kebenaran

keberadaan tanahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Sedangkan berkaitan pengaduan mengenai menguasai dan menjual

tanah Negara, Morhadi mengakui bahwa hal itu bukan dilakukan dirinya melainkan

dilakukan kelompok masyarakat, yang mana tanah yang dijual memang merupakan

tanah negara yang sempat menjadi hutan tidur.

“Tanah sempat jadi hutan tidur kemudian dikelola kelompok

masyarakat, jadi daripada tidak digunakan ada pengajuan kita buatkan SKT

kebetulan ada orang mau membelinya dan dijualah oleh kelompok masyarakat

luasnya sekitar 100 an hektar,” tukasnya.

“Itu bukan saya pribadi yang menjualnya, jadi saya difitnah

seperti itu padahal saya tidak ada menerima apapun, bahkan jika memang saya bersalah

saya siap ditangkap -dipenjarakan dan diberhentikan jadi Kades, tapi saya ini

tidak bersalah dan saya akan terus membela diri,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Polisi Periksa TKA Tiongkok Terduga Kasus Asusila
Senin, 04 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Tekankan Pendidikan Politik, Sutarmidji Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Perbedaan Pilihan
Senin, 04 Maret 2019

Berita terkait