Diduga Korupsi Uang Setoran Nasabah, Bekas Kasir UPC Pegadaian Pontianak Dijebloskan ke Rutan

KalbarOnline, Pontianak – Mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak berinisial DT ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (23/08/2022).

DT ditahan lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi uang nasabah sebesar Rp 433 juta. Perbuatan DT ini ditengarai mulai dilakukan sejak awal Juni hingga November 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah yang berjumlah lebih dari 10 orang,” kata Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Pj Gubernur Kalbar Siap Dukung Program Indonesia Emas 2045

Wahyudi yang kala itu didampingi Kasi Pidsus-nya, Hary Wibowo bersama Kasi Intel, Rudi Asnanto menerangkan, kalau penetapan status tersangka pada DT ini dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2022–dengan berdasarkan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada.

“Dalam kasus ini, pelaku bermain sendiri,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Wahyudi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari hasil audit internal kantor Pegadaian Pontianak yang kemudian dilaporkan kepada Kejari Pontkanak.

Baca Juga :  Antisipasi Omicron, Ini Intruksi Presiden Jokowi untuk Pemkot Pontianak

“Uang setoran sebesar Rp 433 juta itu oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Wahyudi.

Selanjutnya, Wahyudi menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Pidsus akan menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Kelas II/A Pontianak selama 20 hari ke depan. (Jau)

Comment