Teknologi    

Forum Ekonomi Dunia Prediksi 15 Pekerjaan Ini Akan Musnah 5 Tahun Mendatang, dari Desainer sampai Kasir

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 10 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) belum lama ini merilis “Laporan Survei Pekerjaan di Masa Depan 2025”. Laporan tersebut menggambarkan adanya perubahan radikal di dunia kerja akibat digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, perluasan akses digital itu diperkirakan akan menjadi tren, baik yang berkaitan dengan teknologi maupun secara keseluruhan. Laporan WEF itu menyebutkan, kalau 60 persen penyedia lapangan kerja telah memperkirakan hal ini akan mengubah bisnis mereka pada tahun 2030.

Diperkirakan, kemajuan teknologi, khususnya di bidang AI dan pemrosesan informasi akan membawa dampak besar yakni hingga 86 persen terhadap perubahan bisnis dan bidang pekerjaan, robotika dan otomatisasi sebesar 58 persen, serta energy generation, storage dan distribusi energi sebesar 41 persen.

Tren-tren ini diperkirakan akan berdampak beragam terhadap pekerjaan. Di satu sisi mendorong percepatan pertumbuhan, tapi juga sekaligus membuat profesi tertentu mengalami penurunan.

Laporan ini menyatukan perspektif lebih dari 1.000 pemberi kerja global terkemuka yang secara kolektif mewakili lebih dari 14 juta pekerja di 22 industri dan 55 negara di seluruh dunia untuk mengkaji bagaimana tren makro ini mempengaruhi pekerjaan dan keterampilan.

Berikut ini 15 pekerjaan yang diprediksi akan perlahan punah dalam 5 tahun mendatang:

1. Petugas layanan pos

2. Teller bank dan petugas terkait

3. Petugas entri data

4. Kasir dan petugas tiket

5. Asisten administratif dan sekretaris eksekutif

6. Pekerja percetakan dan bidang terkait

7. Petugas akuntansi, pembukuan, dan penggajian

8. Petugas pencatatan material dan penyimpanan stok

9. Petugas transportasi dan kondektur

10. Penjualan dari pintu ke pintu, penjual koran, dan pedagang kaki lima

11. Desainer grafis

12. Penilai klaim, pemeriksa, dan penyelidik

13. Pejabat hukum

14. Sekretaris hukum

15. Pemasar melalui telepon. (**)

Artikel Selanjutnya
Kemensos Salurkan Bansos di Pontianak, Dorong Ekonomi Lokal dan Pelestarian Budaya
Kamis, 10 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Siap-siap, Giliran Profesi Driver Online yang Bakal Musnah
Kamis, 10 Juli 2025

Berita terkait