Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 08 November 2020 |
KalbarOnline.com – Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir berinisial A melakukan modus iming-iming sejumlah keuntungan atas kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan Ibundanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan, tersangka menawarkan kepada korban untuk membuka rekening secara berjangka. Ternyata hal itu merupakan fiktif.
“Yang bersangkutan menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. sementara rekening tersebut di bank itu sendiri ngga ada,” ujar Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, (6/11/2020).
Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.
“Iming-iming untuk sampai 10 persen (bunga) secara berjangka. Tinggi sekali kan,” kata dia.
Dengan modus itu, tersangka menguras uang Winda Earl. Polisi menyebut sebagian hasil kejahatan diinvestasikan kepada rekannya.
Tapi Awi tidak menjabarkan rekan tersangka yang ikut terlibat dalam pusaran perkara tersebut. Yang pasti polisi akan mengembangkan penyidikan kasus dengan korban.
“Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan,” ungkap Awi.
Dengan perbuataannya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.
Perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.
Namun, di sekitar Februari 2020 sebagian besar saldo di dua rekening itu raib. Hanya menyisakan Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.
Dalam perkara ini Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih mendalami aset dan aliran dana dari tersangka. [rif]
KalbarOnline.com – Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir berinisial A melakukan modus iming-iming sejumlah keuntungan atas kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan Ibundanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan, tersangka menawarkan kepada korban untuk membuka rekening secara berjangka. Ternyata hal itu merupakan fiktif.
“Yang bersangkutan menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. sementara rekening tersebut di bank itu sendiri ngga ada,” ujar Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, (6/11/2020).
Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.
“Iming-iming untuk sampai 10 persen (bunga) secara berjangka. Tinggi sekali kan,” kata dia.
Dengan modus itu, tersangka menguras uang Winda Earl. Polisi menyebut sebagian hasil kejahatan diinvestasikan kepada rekannya.
Tapi Awi tidak menjabarkan rekan tersangka yang ikut terlibat dalam pusaran perkara tersebut. Yang pasti polisi akan mengembangkan penyidikan kasus dengan korban.
“Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan,” ungkap Awi.
Dengan perbuataannya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.
Perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.
Namun, di sekitar Februari 2020 sebagian besar saldo di dua rekening itu raib. Hanya menyisakan Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.
Dalam perkara ini Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih mendalami aset dan aliran dana dari tersangka. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini