KalbarOnline.com – Pembobolan rekening nasabah atas nama Winda Lunardi di Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp 22 miliar mencuatkan tanya di banyak pihak. Terutama, terkait tanggung jawab dan kewajiban bank atas raibnya dana nasabah tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati angkat suara terkait kasus raibnya dana nasabah di bank ini. Menurutnya, kasus ini dianggap telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat nantinya akan merasa tidak aman menyimpan uangnya di bank.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya system pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya sistem pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, belum lama ini.
Doktor Ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini juga menegaskan bahwa nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya.
“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin undang-undang ini terpenuhi,” ujarnya.
Anis kembali mengingatkan bahwa kasus ini merupakan management fraud yang terkait dengan system pengawasan internal bank, dan sistem pengawasan OJK sebagai pemegang otoritas pengawasan sektor perbankan.
“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” papar Anis.
Oleh karena itu, legislator daerah pemilihan DKI Jakarta ini berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” pungkas Anis. [ind]
Comment