KalbarOnline.com – Polisi akhirnya menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Helmy menyebut, A kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka. “Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tutur Helmy.
Helmy menyebut, total kerugian yang dialami Winda mencapai Rp22.879.000.000. Uang tersebut merupakan tabungan di dua rekening berbeda, yakni milik Winda dan ibunya. “Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” kata Helmy.
Maybank Buka Suara
Sementara itu, Presiden Direktur PT Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria mengatakan pihaknya ikut menjadi pelapor dalam kasus hilangnya tabungan Rp20 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta yang berujung pada penetapan Kepala Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka.
Ia menuturkan pelaporan dilakukan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong pihak kepolisian melakukan investigasi dan mengungkap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal,” tuturnya melansir CNNIndonesia.com Jumat (6/11/2020).
Maybank juga siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap modus pencurian dana nasabah yang diduga melibatkan pihak internal perusahaan. Namun ia belum mau berkomentar tentang kronologi kehilangan dana tersebut.
Sebagai pihak yang ikut dirugikan, kata Taswin, pengungkapan kasus ini penting untuk mencegah tindakan serupa berulang. “Kami sebagai pelapor yang kehilangan sekaligus mencari kejelasan pihak-pihak mana saja yang terlibat di sini. Modus pembobolan bank sekarang kan bermacam-macam. Kami telusuri semua kemungkinan disini supaya tidak ada moral hazard di perbankan,” terangnya.
Untuk saat ini ia juga meminta berbagai pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari tetap memegang asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya,” tegasnya.
Awal Terbongkar
Sebelumnya, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A. “Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan,” tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp20 miliar. “Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar,” jelas Joey.
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi. “Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu,” katanya.
Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.
“Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020,” jelas Joey. [ind]
Comment