Nasional    

SC Tetapkan Syarat Pencalonan Ketua Umum PWI 2025: Minimal Didukung 8 Provinsi, Gratis!

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 05 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan mekanisme pencalonan ketua umum yang akan bertarung dalam kongres mendatang. Salah satu syarat penting: bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal dari 20 persen PWI provinsi atau sekitar delapan provinsi. Yang menarik, proses pendaftaran calon ketua umum dibuka gratis alias tanpa biaya.

"Kita ingin memastikan bahwa proses pencalonan benar-benar terbuka dan adil untuk semua kader PWI dari seluruh Indonesia,” ujar Ketua SC Zulkifli Gani Ottoh, usai rapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/8), dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai bagian dari proses pencalonan, SC juga membentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Umum yang terdiri atas tujuh anggota SC dan tiga perwakilan dari Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC). Tiga nama dari OC tersebut adalah Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris TB Adhi.

Raja Parlindungan Pane menyatakan dukungannya atas keputusan tersebut. “Ini keputusan yang solid dan terbuka, kami menyambutnya dengan baik demi kelancaran kongres,” ujarnya.

Isu panas soal keikutsertaan PWI Provinsi Banten juga diselesaikan dalam rapat SC ini. Dua kubu—hasil konferensi provinsi dan konferensi luar biasa—keduanya dinyatakan sah sebagai peserta Kongres PWI 2025.

Meski Banten memiliki tiga suara, SC memutuskan hanya memberikan dua suara, yang akan dibagi masing-masing satu suara ke tiap kubu.

"Ini adalah keputusan yang mengedepankan semangat persatuan," tegas Raja Parlindungan Pane. Kedua pihak pun akan diundang khusus oleh SC dalam waktu dekat.

SC juga menyepakati bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan adalah data lama dari Kongres PWI 2023 di Bandung. Zulkifli menyebut keputusan itu merupakan bagian dari aspirasi dan kesepakatan dua Ketua Umum PWI yang tengah berseteru.

Tak hanya itu, SC dan OC juga menyetujui bahwa masa kepengurusan hasil Kongres PWI 2025 akan berlaku lima tahun penuh hingga 2030. Keputusan ini diambil menyusul tidak normalnya jalannya organisasi setelah Kongres Bandung 2023, yang hanya berjalan setahun sebelum terjadi dualisme.

"Baru satu tahun sudah terjadi dualisme kepengurusan. Maka penting bagi kami menetapkan masa bakti kepengurusan mendatang selama lima tahun penuh," tegas Zulkifli.

OC menyampaikan bahwa persiapan teknis penyelenggaraan Kongres PWI 2025 sudah mencapai 70 persen. Rangkaian acara dijadwalkan berlangsung 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kita akan menyampaikan undangan untuk seluruh peserta besok," pungkas Zulkifli. (Red)

Artikel Selanjutnya
Aksi Balasan Tom Lembong Pasca Terima Abolisi, Laporkan Seluruh Majelis Hakim hingga Auditor BPKP
Selasa, 05 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Alfamart Berangkatkan 92 Karyawan Terbaik ke Tanah Suci Mekkah
Selasa, 05 Agustus 2025

Berita terkait