RSUD SSMA Pontianak Gelar Pekan Raya Profesi

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka memenuhi kecukupan target Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak menggelar kegiatan Pekan Raya Profesi, di RSUD SSMA Kota Pontianak, Kamis (31/10/2024).

Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD SSMA, Joseph Halomoan Simarmata menjelaskan, pemenuhan kecukupan target SKP melalui platform Learning Management System (LMS) dari Kementerian Kesehatan yang disebut Pelataran Sehat, akan menimbulkan kendala apabila tenaga kesehatan dan medis tidak terus menerus memenuhi target SKP mereka.

IKLANHARJADPONTIANAK

Bahkan lebih jauh, hal itu dinilai dapat berdampak signifikan pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD SSMA Kota Pontianak kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolresta : Kasus Suap Penyelenggara Pemilu Masih Tahap Penyelidikan

“Untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat, pemenuhan kecukupan target SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui kegiatan Pekan Raya Profesi di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak sangatlah penting,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pekan raya profesi secara rutin yang disertai kebijakan integrasi pencapaian SKP dalam penilaian kinerja ASN, dapat memastikan setiap tenaga kesehatan tidak terhambat dalam memperpanjang surat izin praktiknya, sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga.

“Untuk mewujudkan pelayanan rumah sakit yang berkualitas, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Dia juga menambahkan , bahwa untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP), terdapat syarat khusus mengenai kecukupan SKP. Syarat ini telah dijabarkan lebih lanjut dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta Surat Edaran Kemenkes Nomor PL.02.03/F/F1117/2024 tentang Mekanisme Akreditasi, SKP, Monitoring, dan Evaluasi Pelatihan di bidang Kesehatan.

Baca Juga :  Integrasikan CCTV, Polda Kalbar Jalin Kerjasama dengan Pemkot Pontianak

“Melalui kegiatan Pekan Raya Profesi ini, kami berupaya melakukan pembinaan dan pengembangan profesi secara rutin, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di bawah naungan Seksi Pelayanan Medis UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak,” tuturnya. (Jau)

Comment