Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 19 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Dua anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat dianiaya massa yang menggelar aksi 1812 kemarin. Dua petugas tersebut dianiaya saat hendak membubarkan massa aksi menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersebut.
“Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go, di Pontianak, Sabtu (19/12) seperti dilansir dari Antara.
Kejadian bermula saat massa aksi menggelar demo di simpang Jalan Tanjung Raya, Pontianak Timur.
Aksi tersebut menurut Donny menyebabkan macet. Ada upaya provokasi dalam aksi tersebut termasuk pembakaran ban. Karena itu petugas memilih untuk membubarkan paksa aksi.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” ujarnya melansir CNNIndonesia.
Namun saat petugas berupaya untuk memadamkan api, massa menyerang petugas. Massa menurut Donny bahkan memukul petugas menggunakan benda tumpul. “Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” kata Donny.
Petugas tersebut langsung diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Petugas kemudian mencari pelaku penganiayaan. Seorang pemuda, RDS (21 tahun) yang ditengarai menjadi pelaku ditangkap. RDS terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP
“Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu. [ind]
KalbarOnline.com – Dua anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat dianiaya massa yang menggelar aksi 1812 kemarin. Dua petugas tersebut dianiaya saat hendak membubarkan massa aksi menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersebut.
“Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go, di Pontianak, Sabtu (19/12) seperti dilansir dari Antara.
Kejadian bermula saat massa aksi menggelar demo di simpang Jalan Tanjung Raya, Pontianak Timur.
Aksi tersebut menurut Donny menyebabkan macet. Ada upaya provokasi dalam aksi tersebut termasuk pembakaran ban. Karena itu petugas memilih untuk membubarkan paksa aksi.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” ujarnya melansir CNNIndonesia.
Namun saat petugas berupaya untuk memadamkan api, massa menyerang petugas. Massa menurut Donny bahkan memukul petugas menggunakan benda tumpul. “Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” kata Donny.
Petugas tersebut langsung diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Petugas kemudian mencari pelaku penganiayaan. Seorang pemuda, RDS (21 tahun) yang ditengarai menjadi pelaku ditangkap. RDS terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP
“Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini