Pontianak    

Ombudsman Sebut Pemberantasan Narkoba Perlu Regulasi yang Luar biasa

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 26 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Persoalan narkoba yang semakin marak terjadi

sekalipun aparat penegak hukum bekerja ekstra melalui sejumlah keberhasilan penangkapan

terhadap para gembong dan pengedar barang haram ini, ternyata tak membuat jera para

pelaku narkoba.

Bahkan beberapa kali pengungkapan yang

dilakukan oleh Polda Kalbar, tak jarang didapat para narapina yang menjadi

dalang peredaran narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah

Tahanan (Rutan).

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI

Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menegaskan bahwa sekelumit persoalan narkoba tak

akan tuntas jika aparat penegak hukum tak berkomitmen untuk berupaya

menghentikan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Sebab, kata Agus,

selama ini para pelaku narkoba masih bisa melancarkan bisnis haramnya itu sekalipun

dibalik jeruji.

“Narkoba ini merupakan extraordinary crime

atau kejahatan luar biasa maka dari itu pemberantasannya harus luar biasa juga,

bukan biasa. Kita selama ini kan dalam pemberantasan narkoba menggunakan hukum

yang biasa,” kata Agus saat diwawancarai baru-baru ini.

Yang menjadi biasa, jelas Agus yakni

seperti prosedurnya, misalnya barang (narkoba) yang berhasil diamankan

berapapun jumlahnya, dilakukan proses sita kemudian disimpan di suatu tempat

untuk nanti sebagai bukti dalam proses persidangan.

Inilah yang menurutnya proses hukum biasa

dan semestinya, kata Agus, harus ada perubahan regulasi dalam penanganan narkoba.

“Yang ideal itu setiap yang ditangkap

berapapun jumlahnya jadikanlah sample sekian

milligram sebagai barang bukti, selebihnya harus dimusnahkan 1x24 jam, jangan

dibiarkan berlarut-larut, harus ada perubahan, ubah hukum acaranya. Ini

kejahatan luar biasa kalau hukumnya biasa-biasa saja tentu tak ada hebatnya,

biasa aja. Itu yang menurut saya harus diubah, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim harus

bisa bersama-sama mengubah regulasi ini,” tegasnya.

Dicontohkan Agus, misalnya ada penangkapan

narkoba 10 kilo sabu, maka sekian milligram bisa diambil sebagai sample, sisanya

langsung dimusnahkan bisa saja dengan cara dibakar, diaduk menggunakan air campuran

zat kimia dan lain-lain sehingga tidak lagi disimpan. Buat berita acara bahwa

barang sampling sama halnya dengan

yang dimusnahkan.

“Siapa yang akan mengedarkan barang yang sudah

habis. Inikan kalau disimpan dugaanya jadi beragam, disita oleh siapa

saja, apa betul barang yang dimusnahkan nantinya adalah barang yang sama, apa

betul ketika disimpan barang itu tidak berubah atau sudah diganti. Lebih baik

kan seperti contoh tadi, regulasinya kita ubah, peraturannya ubah, kita

buat yang luar biasa juga untuk narkoba ini,” tegasnya lagi.

Menurutnya, apabila prosedurnya masih sama,

maka persoalan narkoba sampai kapanpun tidak bisa diberantas di Indonesia ini.

Mengenai maraknya peredaran narkoba dari

balik Lapas atau Rutan, Agus menilai yang menjadi keyword pentingnya yakni penggunaan handphone.

“Selama barang tersebut (handphone) masih

dijumpai di Lapas dan Rutan, sekalipun petugas beralasan bahwa barang tersebut digunakan

secara diam-diam oleh para Napi tanpa terdeteksi petugas. Kalau ini perlakuannya

seperti masuk penjara lagi, ya disana kuliah dia. Maka peraturan dan

regulasinya diubah dengan cermat dan betul-betul. Coba berkaca dengan Filipina kan

drastis itu hasilnya. Harusnya kita bisa demikian memperlakukan pelaku narkoba.

Kenapa penjara narkoba penuh, wajar karena hukum acaranya biasa-biasa saja,

inikan sindikat. Kalau sindikat dihadapi dengan apa, tentu dengan regulasi,” pungkasnya.

(Fat)

Artikel Selanjutnya
Tiga Terduga Pelaku Judi Diamankan Polsek Selatan: Satu Oknum PNS
Senin, 26 November 2018
Artikel Sebelumnya
Paripurna Tak Kuorum, Ermin Elviani Tegaskan Keputusan Tetap Dapat Diambil
Senin, 26 November 2018

Berita terkait