Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 26 November 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Persoalan narkoba yang semakin marak terjadi
sekalipun aparat penegak hukum bekerja ekstra melalui sejumlah keberhasilan penangkapan
terhadap para gembong dan pengedar barang haram ini, ternyata tak membuat jera para
pelaku narkoba.
Bahkan beberapa kali pengungkapan yang
dilakukan oleh Polda Kalbar, tak jarang didapat para narapina yang menjadi
dalang peredaran narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah
Tahanan (Rutan).
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menegaskan bahwa sekelumit persoalan narkoba tak
akan tuntas jika aparat penegak hukum tak berkomitmen untuk berupaya
menghentikan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Sebab, kata Agus,
selama ini para pelaku narkoba masih bisa melancarkan bisnis haramnya itu sekalipun
dibalik jeruji.
“Narkoba ini merupakan extraordinary crime
atau kejahatan luar biasa maka dari itu pemberantasannya harus luar biasa juga,
bukan biasa. Kita selama ini kan dalam pemberantasan narkoba menggunakan hukum
yang biasa,” kata Agus saat diwawancarai baru-baru ini.
Yang menjadi biasa, jelas Agus yakni
seperti prosedurnya, misalnya barang (narkoba) yang berhasil diamankan
berapapun jumlahnya, dilakukan proses sita kemudian disimpan di suatu tempat
untuk nanti sebagai bukti dalam proses persidangan.
Inilah yang menurutnya proses hukum biasa
dan semestinya, kata Agus, harus ada perubahan regulasi dalam penanganan narkoba.
“Yang ideal itu setiap yang ditangkap
berapapun jumlahnya jadikanlah sample sekian
milligram sebagai barang bukti, selebihnya harus dimusnahkan 1x24 jam, jangan
dibiarkan berlarut-larut, harus ada perubahan, ubah hukum acaranya. Ini
kejahatan luar biasa kalau hukumnya biasa-biasa saja tentu tak ada hebatnya,
biasa aja. Itu yang menurut saya harus diubah, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim harus
bisa bersama-sama mengubah regulasi ini,” tegasnya.
Dicontohkan Agus, misalnya ada penangkapan
narkoba 10 kilo sabu, maka sekian milligram bisa diambil sebagai sample, sisanya
langsung dimusnahkan bisa saja dengan cara dibakar, diaduk menggunakan air campuran
zat kimia dan lain-lain sehingga tidak lagi disimpan. Buat berita acara bahwa
barang sampling sama halnya dengan
yang dimusnahkan.
“Siapa yang akan mengedarkan barang yang sudah
habis. Inikan kalau disimpan dugaanya jadi beragam, disita oleh siapa
saja, apa betul barang yang dimusnahkan nantinya adalah barang yang sama, apa
betul ketika disimpan barang itu tidak berubah atau sudah diganti. Lebih baik
kan seperti contoh tadi, regulasinya kita ubah, peraturannya ubah, kita
buat yang luar biasa juga untuk narkoba ini,” tegasnya lagi.
Menurutnya, apabila prosedurnya masih sama,
maka persoalan narkoba sampai kapanpun tidak bisa diberantas di Indonesia ini.
Mengenai maraknya peredaran narkoba dari
balik Lapas atau Rutan, Agus menilai yang menjadi keyword pentingnya yakni penggunaan handphone.
“Selama barang tersebut (handphone) masih
dijumpai di Lapas dan Rutan, sekalipun petugas beralasan bahwa barang tersebut digunakan
secara diam-diam oleh para Napi tanpa terdeteksi petugas. Kalau ini perlakuannya
seperti masuk penjara lagi, ya disana kuliah dia. Maka peraturan dan
regulasinya diubah dengan cermat dan betul-betul. Coba berkaca dengan Filipina kan
drastis itu hasilnya. Harusnya kita bisa demikian memperlakukan pelaku narkoba.
Kenapa penjara narkoba penuh, wajar karena hukum acaranya biasa-biasa saja,
inikan sindikat. Kalau sindikat dihadapi dengan apa, tentu dengan regulasi,” pungkasnya.
(Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Persoalan narkoba yang semakin marak terjadi
sekalipun aparat penegak hukum bekerja ekstra melalui sejumlah keberhasilan penangkapan
terhadap para gembong dan pengedar barang haram ini, ternyata tak membuat jera para
pelaku narkoba.
Bahkan beberapa kali pengungkapan yang
dilakukan oleh Polda Kalbar, tak jarang didapat para narapina yang menjadi
dalang peredaran narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah
Tahanan (Rutan).
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menegaskan bahwa sekelumit persoalan narkoba tak
akan tuntas jika aparat penegak hukum tak berkomitmen untuk berupaya
menghentikan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Sebab, kata Agus,
selama ini para pelaku narkoba masih bisa melancarkan bisnis haramnya itu sekalipun
dibalik jeruji.
“Narkoba ini merupakan extraordinary crime
atau kejahatan luar biasa maka dari itu pemberantasannya harus luar biasa juga,
bukan biasa. Kita selama ini kan dalam pemberantasan narkoba menggunakan hukum
yang biasa,” kata Agus saat diwawancarai baru-baru ini.
Yang menjadi biasa, jelas Agus yakni
seperti prosedurnya, misalnya barang (narkoba) yang berhasil diamankan
berapapun jumlahnya, dilakukan proses sita kemudian disimpan di suatu tempat
untuk nanti sebagai bukti dalam proses persidangan.
Inilah yang menurutnya proses hukum biasa
dan semestinya, kata Agus, harus ada perubahan regulasi dalam penanganan narkoba.
“Yang ideal itu setiap yang ditangkap
berapapun jumlahnya jadikanlah sample sekian
milligram sebagai barang bukti, selebihnya harus dimusnahkan 1x24 jam, jangan
dibiarkan berlarut-larut, harus ada perubahan, ubah hukum acaranya. Ini
kejahatan luar biasa kalau hukumnya biasa-biasa saja tentu tak ada hebatnya,
biasa aja. Itu yang menurut saya harus diubah, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim harus
bisa bersama-sama mengubah regulasi ini,” tegasnya.
Dicontohkan Agus, misalnya ada penangkapan
narkoba 10 kilo sabu, maka sekian milligram bisa diambil sebagai sample, sisanya
langsung dimusnahkan bisa saja dengan cara dibakar, diaduk menggunakan air campuran
zat kimia dan lain-lain sehingga tidak lagi disimpan. Buat berita acara bahwa
barang sampling sama halnya dengan
yang dimusnahkan.
“Siapa yang akan mengedarkan barang yang sudah
habis. Inikan kalau disimpan dugaanya jadi beragam, disita oleh siapa
saja, apa betul barang yang dimusnahkan nantinya adalah barang yang sama, apa
betul ketika disimpan barang itu tidak berubah atau sudah diganti. Lebih baik
kan seperti contoh tadi, regulasinya kita ubah, peraturannya ubah, kita
buat yang luar biasa juga untuk narkoba ini,” tegasnya lagi.
Menurutnya, apabila prosedurnya masih sama,
maka persoalan narkoba sampai kapanpun tidak bisa diberantas di Indonesia ini.
Mengenai maraknya peredaran narkoba dari
balik Lapas atau Rutan, Agus menilai yang menjadi keyword pentingnya yakni penggunaan handphone.
“Selama barang tersebut (handphone) masih
dijumpai di Lapas dan Rutan, sekalipun petugas beralasan bahwa barang tersebut digunakan
secara diam-diam oleh para Napi tanpa terdeteksi petugas. Kalau ini perlakuannya
seperti masuk penjara lagi, ya disana kuliah dia. Maka peraturan dan
regulasinya diubah dengan cermat dan betul-betul. Coba berkaca dengan Filipina kan
drastis itu hasilnya. Harusnya kita bisa demikian memperlakukan pelaku narkoba.
Kenapa penjara narkoba penuh, wajar karena hukum acaranya biasa-biasa saja,
inikan sindikat. Kalau sindikat dihadapi dengan apa, tentu dengan regulasi,” pungkasnya.
(Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini