Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang
menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV Agung Persada (AP) atas perkara
penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp6 Miliar serta
pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT CML dan PT AP pada persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (10/9/2019) kemarin.
Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam
memproses para korporasi yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal.
Sebelumnya, Kejari Ketapang juga telah melakukan penuntutan tegas terhadap PT Laman
Mining dengan denda sebesar Rp37,5 miliar serta pidana tambahan berupa
pencabutan izin terhadap PT Laman Mining.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang,
Darmabella Tymbasz mengatakan, penuntutan tegas berupa denda dan pidana
tambahan pencabutan izin yang dilakukan JPU merupakan bentuk komitmen pihaknya
dalam memberi tindakan tegas dan sebagai efek jera terhadap perusahaan yang
dengan sengaja melakukan tindakan ilegal demi meraih keuntungan.
“Untuk PT CML dan CV AP sudah kita bacakan tuntutannya pada
persidangan kemarin (Selasa) di PN Ketapang. Kedua korporasi kita denda
masing-masing sebesar Rp6 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha
kedua perusahaan tersebut,” tegasnya, Rabu (11/9/2019).
Ia melanjutkan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah
melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun
2019 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dinilai
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni korporasi yang membeli,
memasarkan dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin.
“Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam
waktu 1 bulan maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik
korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang
dijatuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa
yakni perusahaan PT CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau
direksi PT CML sedangkan CV AP diwakili Adi Jamhari selaku Direktur atau
direksi perusahaan.
“Perbuatan ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan
hutan produksi konversi Sungai Tengar - Sungai Pesaguan Kecamatan Matan Hilir
Selatan sejak sekitar tahun 2018 lalu,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang
menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV Agung Persada (AP) atas perkara
penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp6 Miliar serta
pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT CML dan PT AP pada persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (10/9/2019) kemarin.
Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam
memproses para korporasi yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal.
Sebelumnya, Kejari Ketapang juga telah melakukan penuntutan tegas terhadap PT Laman
Mining dengan denda sebesar Rp37,5 miliar serta pidana tambahan berupa
pencabutan izin terhadap PT Laman Mining.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang,
Darmabella Tymbasz mengatakan, penuntutan tegas berupa denda dan pidana
tambahan pencabutan izin yang dilakukan JPU merupakan bentuk komitmen pihaknya
dalam memberi tindakan tegas dan sebagai efek jera terhadap perusahaan yang
dengan sengaja melakukan tindakan ilegal demi meraih keuntungan.
“Untuk PT CML dan CV AP sudah kita bacakan tuntutannya pada
persidangan kemarin (Selasa) di PN Ketapang. Kedua korporasi kita denda
masing-masing sebesar Rp6 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha
kedua perusahaan tersebut,” tegasnya, Rabu (11/9/2019).
Ia melanjutkan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah
melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun
2019 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dinilai
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni korporasi yang membeli,
memasarkan dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin.
“Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam
waktu 1 bulan maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik
korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang
dijatuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa
yakni perusahaan PT CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau
direksi PT CML sedangkan CV AP diwakili Adi Jamhari selaku Direktur atau
direksi perusahaan.
“Perbuatan ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan
hutan produksi konversi Sungai Tengar - Sungai Pesaguan Kecamatan Matan Hilir
Selatan sejak sekitar tahun 2018 lalu,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini