Ketapang    

Izin Dua Perusahaan Tambang di Ketapang Dicabut dan Didenda Miliaran Rupiah

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 12 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang

menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV Agung Persada (AP) atas perkara

penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp6 Miliar serta

pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT CML dan PT AP pada persidangan

yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (10/9/2019) kemarin.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam

memproses para korporasi yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal.

Sebelumnya, Kejari Ketapang juga telah melakukan penuntutan tegas terhadap PT Laman

Mining dengan denda sebesar Rp37,5 miliar serta pidana tambahan berupa

pencabutan izin terhadap PT Laman Mining.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang,

Darmabella Tymbasz mengatakan, penuntutan tegas berupa denda dan pidana

tambahan pencabutan izin yang dilakukan JPU merupakan bentuk komitmen pihaknya

dalam memberi tindakan tegas dan sebagai efek jera terhadap perusahaan yang

dengan sengaja melakukan tindakan ilegal demi meraih keuntungan.

“Untuk PT CML dan CV AP sudah kita bacakan tuntutannya pada

persidangan kemarin (Selasa) di PN Ketapang. Kedua korporasi kita denda

masing-masing sebesar Rp6 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha

kedua perusahaan tersebut,” tegasnya, Rabu (11/9/2019).

Ia melanjutkan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah

melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun

2019 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dinilai

secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni korporasi yang membeli,

memasarkan dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam

kawasan hutan tanpa izin.

“Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam

waktu 1 bulan maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik

korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang

dijatuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa

yakni perusahaan PT CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau

direksi PT CML sedangkan CV AP diwakili Adi Jamhari selaku Direktur atau

direksi perusahaan.

“Perbuatan ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan

hutan produksi konversi Sungai Tengar - Sungai Pesaguan Kecamatan Matan Hilir

Selatan sejak sekitar tahun 2018 lalu,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kualitas Udara Kian Memburuk, Pemkot Pontianak Liburkan Sekolah
Kamis, 12 September 2019
Artikel Sebelumnya
Daftar di PDIP, Yudo Sudarto Siap Maju Di Pilkada Ketapang 2020
Kamis, 12 September 2019

Berita terkait