Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 07 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Sebagai bentuk implementasi terhadap kebijakan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah bersikap
tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat clean and clear (CnC), Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Kalbar telah melakukan rekonsiliasi mengenai IUP secara
final di Kalbar.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas
ESDM Kalbar, Sigit Nugroho saat ditemui KalbarOnline, Jum’at (7/12/2018) sore.
Sigit rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Dinas ESDM Kalbar
sekitar bulan Oktober lalu.
“Hasil rekonsiliasi itu, kami laporkan ke Ditjen Minerba pada
November kemarin,” ujarnya.
Dari 528 IUP minerba di Kalbar, lanjut Sigit, saat ini hanya
menyisakan 3 perusahaan pertambangan dengan status non-CnC yang akan dicabut
yaitu PT. Ketapang Makmur Mandiri, PT. Sumber Agro Lestari dan PT. Gema Nusa
Abadi Mineral.
“Karena dianggap telah berakhir. Kita juga sifatnya
merekomendasikan ke Dinas PMPTSP, jadi nanti dinas bersangkutan yang melakukan
eksekusi. Kita usulkan ke Dinas PMPTSP pada bulan Desember ini,” pungkasnya.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43
Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus
non-CnC harus dicabut atau berakhir.
Untuk itu, jika pemegang IUP yang ingin melakukan eksplorasi
ternyata tak memenuhi syarat yang ada, Pemda atau Gubernur se-Indonesia diminta
untuk melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas tersebut yakni dengan mencabut izin-izin perusahaan
yang berstatus non-CnC dan mengembalikan status lahannya sesuai dengan
kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika
izin tersebut berada dalam kawasan hutan. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Sebagai bentuk implementasi terhadap kebijakan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah bersikap
tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat clean and clear (CnC), Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Kalbar telah melakukan rekonsiliasi mengenai IUP secara
final di Kalbar.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas
ESDM Kalbar, Sigit Nugroho saat ditemui KalbarOnline, Jum’at (7/12/2018) sore.
Sigit rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Dinas ESDM Kalbar
sekitar bulan Oktober lalu.
“Hasil rekonsiliasi itu, kami laporkan ke Ditjen Minerba pada
November kemarin,” ujarnya.
Dari 528 IUP minerba di Kalbar, lanjut Sigit, saat ini hanya
menyisakan 3 perusahaan pertambangan dengan status non-CnC yang akan dicabut
yaitu PT. Ketapang Makmur Mandiri, PT. Sumber Agro Lestari dan PT. Gema Nusa
Abadi Mineral.
“Karena dianggap telah berakhir. Kita juga sifatnya
merekomendasikan ke Dinas PMPTSP, jadi nanti dinas bersangkutan yang melakukan
eksekusi. Kita usulkan ke Dinas PMPTSP pada bulan Desember ini,” pungkasnya.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43
Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus
non-CnC harus dicabut atau berakhir.
Untuk itu, jika pemegang IUP yang ingin melakukan eksplorasi
ternyata tak memenuhi syarat yang ada, Pemda atau Gubernur se-Indonesia diminta
untuk melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas tersebut yakni dengan mencabut izin-izin perusahaan
yang berstatus non-CnC dan mengembalikan status lahannya sesuai dengan
kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika
izin tersebut berada dalam kawasan hutan. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini