Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 23 September 2017 |
Askiman: Mekanisme Sanksi dan Poin Yang Harus Dipatuhi Perusahaan Sudah Terlampir Pada Izin Yang Dikeluarkan
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang akan memberikan teguran bagi perusahaan-perusahaan bandel serta mengabaikan peraturan berlaku.
Teguran diberikan sebagai peringatan bagi perusahaan perkebunan maupun industri agar dapat merubah dan meningkatkan kinerja lebih baik dari sebelumnya.
“Jika perusahaan masih melanggar dan tetap tidak peduli terhadap teguran yang diberikan. Ada mekanisme yang mengaturnya. Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin,” tegas Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Mekanisme, lanjutnya, berupa sanksi dan poin-poin yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan sudah terlampir pada izin yang dikeluarkan.
Wabup menambahkan Pemkab akan evaluasi seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sintang.
“Khususnya terkait proper yang sudah keluarkan hasil kajian lapangan,” ungkapnya.
Evaluasi penilaian perusahaan itu diantaranya izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Proper akan memberi penilaian berdasarkan zona warna. Ada zona hijau, biru, hitam dan merah. Di Kabupaten Sintang, ada perusahaan masuk zona merah,” terangnya.
Mengenai masih ditemukan perusahaan masuk zona merah, Askiman berjanji mempelajari dan mengevaluasi agar tidak ada lagi perusahaan masuk zona merah dan hitam pada masa mendatang.
“Hasil penilaian Proper menjadi rekomendasi dan akan dipelajari bagi seluruh perusahaan,” pungkasnya. (Sg)
Askiman: Mekanisme Sanksi dan Poin Yang Harus Dipatuhi Perusahaan Sudah Terlampir Pada Izin Yang Dikeluarkan
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang akan memberikan teguran bagi perusahaan-perusahaan bandel serta mengabaikan peraturan berlaku.
Teguran diberikan sebagai peringatan bagi perusahaan perkebunan maupun industri agar dapat merubah dan meningkatkan kinerja lebih baik dari sebelumnya.
“Jika perusahaan masih melanggar dan tetap tidak peduli terhadap teguran yang diberikan. Ada mekanisme yang mengaturnya. Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin,” tegas Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Mekanisme, lanjutnya, berupa sanksi dan poin-poin yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan sudah terlampir pada izin yang dikeluarkan.
Wabup menambahkan Pemkab akan evaluasi seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sintang.
“Khususnya terkait proper yang sudah keluarkan hasil kajian lapangan,” ungkapnya.
Evaluasi penilaian perusahaan itu diantaranya izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Proper akan memberi penilaian berdasarkan zona warna. Ada zona hijau, biru, hitam dan merah. Di Kabupaten Sintang, ada perusahaan masuk zona merah,” terangnya.
Mengenai masih ditemukan perusahaan masuk zona merah, Askiman berjanji mempelajari dan mengevaluasi agar tidak ada lagi perusahaan masuk zona merah dan hitam pada masa mendatang.
“Hasil penilaian Proper menjadi rekomendasi dan akan dipelajari bagi seluruh perusahaan,” pungkasnya. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini