Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 September 2019 |
Tingkat PAUD/TK, SD
dan SMP
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak meliburkan aktivitas belajar mengajar
tingkat PAUD/TK, SD dan SMP. Instruksi ini dikeluarkan Wali Kota Pontianak, Edi
Rusdi Kamtono melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Pontianak, Syahdan Lazis, lantaran kondisi udara kian memburuk akibat asap yang
menyelimuti Kota Pontianak.
Dalam surat edaran bernomor 800/4101/Umum tanggal 11
September 2019, libur sekolah dimulai tanggal 12 - 14 September 2019. Mulai
masuk kembali tanggal 16 September 2019.
“Melihat kondisi udara yang kian memburuk, maka siswa
PAUD/TK, SD dan SMP kita liburkan selama tiga hari dan untuk sementara belajar
di rumah masing-masing,” ujar Edi, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, bila dilihat visualnya memang asap terlihat agak
pekat. Ia berharap asap ini akan segera hilang dengan adanya angin maupun
hujan. Edi mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama
anak-anak. Warga yang beraktivitas di luar rumah, juga dihimbau tetap
mengenakan masker. Ia berharap warga secara sadar untuk mengenakan masker demi
menjaga kesehatan mereka sendiri.
“Kita bagikan masker secara gratis supaya warga menggunakan
masker saat berada di luar rumah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma
Butar Butar menyebut, hotspot atau titik api di Kota Pontianak zero atau nihil.
Asap yang ada di Pontianak ini berasal dari kabupaten sekitar. DLH terus
memantau dan mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar sampah maupun
lahan di lingkungannya karena dapat memperburuk kondisi udara.
“Kita minta warga menyikapi situasi udara saat ini agar
tidak membakar sampah dan lahan karena bisa memperburuk kondisi udara,”
tukasnya.
Sebagai upaya mencegah terhirupnya udara yang bercampur
dengan asap, pihaknya membagikan secara gratis sejumlah 1.500 masker kepada
warga masyarakat. Pembagian masker dilakukan di tiga titik, yakni di Taman Alun
Kapuas, persimpangan depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Bundaran Taman
Digulis.
“Sebelumnya juga sudah kita bagikan 6 ribu masker,” imbuh
Tinorma.
Selain upaya itu, pihaknya juga menghimbau warga agar
mengurangi aktivitas di luar rumah terutama pada malam hari.
“Kalau pun terpaksa harus keluar rumah, kenakan masker,”
pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran untuk meliburkan siswa sekolah
sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar, serta sejumlah bupati/walikota di
Provinsi Kalbar. (jim/humpro)
Tingkat PAUD/TK, SD
dan SMP
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak meliburkan aktivitas belajar mengajar
tingkat PAUD/TK, SD dan SMP. Instruksi ini dikeluarkan Wali Kota Pontianak, Edi
Rusdi Kamtono melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Pontianak, Syahdan Lazis, lantaran kondisi udara kian memburuk akibat asap yang
menyelimuti Kota Pontianak.
Dalam surat edaran bernomor 800/4101/Umum tanggal 11
September 2019, libur sekolah dimulai tanggal 12 - 14 September 2019. Mulai
masuk kembali tanggal 16 September 2019.
“Melihat kondisi udara yang kian memburuk, maka siswa
PAUD/TK, SD dan SMP kita liburkan selama tiga hari dan untuk sementara belajar
di rumah masing-masing,” ujar Edi, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, bila dilihat visualnya memang asap terlihat agak
pekat. Ia berharap asap ini akan segera hilang dengan adanya angin maupun
hujan. Edi mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama
anak-anak. Warga yang beraktivitas di luar rumah, juga dihimbau tetap
mengenakan masker. Ia berharap warga secara sadar untuk mengenakan masker demi
menjaga kesehatan mereka sendiri.
“Kita bagikan masker secara gratis supaya warga menggunakan
masker saat berada di luar rumah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma
Butar Butar menyebut, hotspot atau titik api di Kota Pontianak zero atau nihil.
Asap yang ada di Pontianak ini berasal dari kabupaten sekitar. DLH terus
memantau dan mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar sampah maupun
lahan di lingkungannya karena dapat memperburuk kondisi udara.
“Kita minta warga menyikapi situasi udara saat ini agar
tidak membakar sampah dan lahan karena bisa memperburuk kondisi udara,”
tukasnya.
Sebagai upaya mencegah terhirupnya udara yang bercampur
dengan asap, pihaknya membagikan secara gratis sejumlah 1.500 masker kepada
warga masyarakat. Pembagian masker dilakukan di tiga titik, yakni di Taman Alun
Kapuas, persimpangan depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Bundaran Taman
Digulis.
“Sebelumnya juga sudah kita bagikan 6 ribu masker,” imbuh
Tinorma.
Selain upaya itu, pihaknya juga menghimbau warga agar
mengurangi aktivitas di luar rumah terutama pada malam hari.
“Kalau pun terpaksa harus keluar rumah, kenakan masker,”
pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran untuk meliburkan siswa sekolah
sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar, serta sejumlah bupati/walikota di
Provinsi Kalbar. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini