Mempawah    

Pemdes Sungai Bakau Kecil Apresiasi Penyerahan 214 Sertipikat PTSL, Sebut Tuntaskan Hak Warga

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 29 July 2026
Pemdes Sungai Bakau Kecil Apresiasi Penyerahan 214 Sertipikat PTSL, Sebut Tuntaskan Hak Warga
Pemdes Sungai Bakau Kecil apresiasi penyerahan 214 sertipikat PTSL dan dorong penyelesaian seluruh kuota warga (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Penyerahan 214 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, mendapat sambutan positif dari pemerintah desa setempat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Riandi Prayuda, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas sinergi yang terjalin sehingga hak atas tanah masyarakat dapat terealisasi.

Menurut Riandi, penyelesaian program PTSL tersebut merupakan bentuk komitmen sekaligus tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah berkas K3 PTSL dari tahun-tahun sebelumnya yang perlu diselesaikan.

"Kami sangat bersyukur hari ini bisa terlaksana penyerahan tahap pertama. Bagi kami di desa, ini adalah upaya melunasi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," jelas Riandi.

Ia mengatakan, berkas yang diajukan dalam program tersebut tidak hanya mencakup hak milik warga, tetapi juga sejumlah aset lainnya.

Di antaranya terdapat 13 sertipikat wakaf seperti surau dan pemakaman, serta 1 aset desa untuk hak pakai.

"Berkas yang dikirimkan tidak hanya untuk hak milik warga, tetapi juga mencakup 13 sertipikat wakaf seperti surau dan pemakaman, serta 1 aset desa untuk hak pakai," ujarnya.

Riandi berpesan kepada seluruh warga penerima sertipikat agar menjaga dokumen resmi tersebut dengan baik dan menjadikannya sebagai aset berharga yang dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Pemdes Sungai Bakau Kecil juga menyatakan siap mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah hingga seluruh kuota PTSL di wilayah tersebut dapat diselesaikan 100 persen.

Sebagai informasi, K3 (Kluster 3) dalam program PTSL merupakan status bidang tanah yang hanya dapat dicatat dalam daftar tanah karena belum memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah. (*)

Artikel Selanjutnya
Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Wednesday, 29 July 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Melawi Buka Sidang GTRA 2026, Dorong Reforma Agraria Berkelanjutan
Wednesday, 29 July 2026

Berita terkait