Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kecamatan Mempawah Timur memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas penyerahan 214 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil.
Program Strategis Nasional tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sekretaris Camat Mempawah Timur, Sumardikun, yang hadir mewakili Camat Mempawah Timur, mengimbau para penerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana.
"Sertipikat ini sangat berharga karena memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perselisihan atau sengketa tanah antarwarga. Namun, saya ingatkan agar sertipikat ini dijaga dan dipelihara. Jangan sampai jatuh ke tangan yang salah," ungkap Sumardikun.
Menurutnya, sertipikat tanah yang diterima masyarakat bukan hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Namun, apabila masyarakat ingin menggunakan sertipikat sebagai agunan pinjaman modal di perbankan, Sumardikun mengingatkan agar keputusan tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang dapat berisiko terhadap aset tanah yang dimiliki.
"Pelihara, fotokopi, dan simpan di tempat aman. Jangan sampai sertipikat yang sudah diperjuangkan ini justru melayang karena kelalaian kita sendiri," tegasnya.
Ia berharap masyarakat penerima manfaat program PTSL dapat menjaga sertipikat tersebut sebagai aset berharga sekaligus memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kecamatan Mempawah Timur memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas penyerahan 214 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil.
Program Strategis Nasional tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sekretaris Camat Mempawah Timur, Sumardikun, yang hadir mewakili Camat Mempawah Timur, mengimbau para penerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana.
"Sertipikat ini sangat berharga karena memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perselisihan atau sengketa tanah antarwarga. Namun, saya ingatkan agar sertipikat ini dijaga dan dipelihara. Jangan sampai jatuh ke tangan yang salah," ungkap Sumardikun.
Menurutnya, sertipikat tanah yang diterima masyarakat bukan hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Namun, apabila masyarakat ingin menggunakan sertipikat sebagai agunan pinjaman modal di perbankan, Sumardikun mengingatkan agar keputusan tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang dapat berisiko terhadap aset tanah yang dimiliki.
"Pelihara, fotokopi, dan simpan di tempat aman. Jangan sampai sertipikat yang sudah diperjuangkan ini justru melayang karena kelalaian kita sendiri," tegasnya.
Ia berharap masyarakat penerima manfaat program PTSL dapat menjaga sertipikat tersebut sebagai aset berharga sekaligus memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini