Mempawah    

Kantah Mempawah Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2026, Targetkan 2.700 Bidang Tanah Tersertifikasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 12 Februari 2026
Kantah Mempawah Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2026, Targetkan 2.700 Bidang Tanah Tersertifikasi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah resmi memulai tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Hal itu ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Yuridis, dan Administrasi di Aula Galaherang, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Selasa (10/02/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf memimpin langsung prosesi pelantikan tersebut. Dalam arahannya, ia mengungkapkan, bahwa untuk tahap awal, terdapat 8 desa dan 1 kelurahan yang menjadi lokasi prioritas PTSL tahun ini.

Adapun wilayah tersebut meliputi:

1. Kelurahan: Tanjung.

2. Desa: Sungai Bakau Kecil, Wajok Hilir, Toho Ilir, Benuang, Parit Bugis, Sungai Batang, Penibung, dan Pak Laheng.

Iman menjelaskan bahwa dari total target 2.700 bidang tanah pada tahun 2026, saat ini telah terkumpul data sekitar 1.500-an bidang.

"Sembilan kelurahan dan desa ini kami lantik terlebih dahulu karena secara data mereka yang paling siap. Namun, jangan khawatir, akan ada pelantikan tahap kedua untuk desa-desa baru atau penambahan target dari desa yang sudah ada," ujar Iman dalam sambutannya.

Ia juga mendorong para kepala desa dan lurah untuk terus berkoordinasi dengan petugas BPN jika terdapat potensi pertambahan target di wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Iman memberikan edukasi mengenai pembiayaan PTSL agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menganalogikan program strategis nasional ini seperti program sekolah gratis.

"Sekolahnya gratis, tapi pergi ke sekolahnya tidak gratis. Ada biaya seragam dan alat tulis. Begitu sampai di sekolah (proses di BPN), itu urusan negara yang memfasilitasi melalui anggaran DIPA 2026, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa biaya persiapan dokumen di tingkat desa tetap dibatasi oleh SKB 3 Menteri, yakni sebesar Rp 250.000 untuk wilayah Kalimantan Barat.

Menutup sambutannya, Iman mengajak seluruh satgas dan perangkat desa untuk belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya guna memperbaiki kekurangan yang ada.

"Semoga di tahun 2026 ini, seluruh target dapat segera kita selesaikan dengan baik demi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat Mempawah," pungkasnya. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
RSUD SSMA Gelar Edukasi Deteksi Dini Penyimpangan Tumbuh Kembang Anak
Kamis, 12 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
30 Taruna STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut
Kamis, 12 Februari 2026

Berita terkait