Nasional    

30 Taruna STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 12 Februari 2026
30 Taruna STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sebanyak 30 taruna dan taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menjelaskan, bahwa peserta KKNP-PTLP yang bertugas di kedua provinsi tersebut akan difokuskan memulihkan arsip dan data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

“Peserta yang bertugas di Provinsi Aceh dan Sumut difokuskan pada restorasi data pertanahan pasca bencana hidrometeorologi, yang memerlukan kehati-hatian, ketelitian, dan pengalaman sosial yang baik,” ujar Wamen Ossy saat melepas 619 taruna dan taruni STPN, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (09/02/2026).

Menurut Wamen Ossy, pembagian fokus kegiatan KKNP-PTLP di setiap wilayah mencerminkan pendekatan pertanahan yang disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan daerah masing-masing. Pendekatan tersebut penting agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan bertanggung jawab.

Salah satu peserta KKNP-PTLP, Teuku Kanda (25 tahun), menjelaskan bahwa timnya akan ditempatkan di Provinsi Aceh. Timnya akan fokus membantu restorasi arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kami akan berfokus melaksanakan restorasi arsip dari Kantor Pertanahan Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir, terutama arsip yang telah terkena lumpur,” jelasnya.

Pelaksanaan KKNP-PTLP direncanakan berlangsung selama satu semester atau sekitar enam bulan. Sebelum diberangkatkan ke lokasi, peserta telah memperoleh pembekalan teknis terkait restorasi arsip.

“Sebelum berangkat kami sudah mendapatkan pembekalan teknis dari Biro Umum terkait pelaksanaan restorasi arsip,” ujar Teuku Kanda.

Ia juga menjelaskan pembagian tugas dalam tim, yang terdiri dari 10 taruna dan 20 taruni. “Para taruna akan difokuskan pada proses pembersihan arsip, sedangkan taruni akan menangani proses pengeringan dan penguraian arsip," lanjut Teuku Kanda menjelaskan.

Sementara itu, peserta KKNP-PTLP lainnya, Nelly Tiurma (27 tahun), mengungkapkan bahwa arsip yang akan direstorasi memiliki nilai penting karena mencakup berbagai dokumen pertanahan.

“Arsip tersebut terdiri dari warkah, yang bukan hanya surat ukur dan buku tanah, tetapi juga surat-surat penting lainnya yang harus diselamatkan,” terangnya.

Berdasarkan data awal yang diterima Kementerian ATR/BPN, jumlah arsip yang belum direstorasi masih cukup besar.

“Menurut data dari Biro Umum, berkas yang belum direstorasi masih setara dengan sekitar 3.920 boks. Kami belum mengetahui secara pasti jumlah bundel dalam setiap boks, namun kami siap menjalankan tugas ini,” pungkas Nelly Tiurma.

Melalui KKNP-PTLP ini, taruna dan taruni STPN diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam pemulihan data pertanahan pasca bencana. Dari sisi kemampuan diri, diharapkan pula taruna dan taruni memperoleh pengalaman lapangan yang memperkuat profesionalisme, kepekaan sosial, dan tanggung jawab sebagai calon aparatur pertanahan. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Kantah Mempawah Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2026, Targetkan 2.700 Bidang Tanah Tersertifikasi
Kamis, 12 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Kasus Pembatalan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat
Kamis, 12 Februari 2026

Berita terkait