Kantah Mempawah Targetkan 98 Bidang Redistribusi Tanah di Desa Suak Barangan

Jadi Lokasi Redistribusi Tanah 2024

KalbarOnline, Mempawah – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2024 di Dusun Samantakin, Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kamis (25/07/2024).

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Mempawah, Muh Pujiono mengatakan, bahwa TORA ini bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“(Berdasarkan SK Kemenhut RI) hutan produksi masih bisa dikonversi, masih bisa dilepaskan dari kawasan, kecuali itu kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Muh Pujiono juga menjelaskan hal-hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan patok tanda batas serta ketentuan sertifikat hak milik yang bersumber dari redistribusi tanah tidak bisa dialihkan haknya dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Laporan Walhi, DLHK Kalbar Bakal Ajukan Revisi Izin PT Mayawana ke Pusat

“Tanah yang diukur adalah tanah yang clean and clear artinya tidak ada masalah dengan tetangga batas, terkait dengan batas tanah. Agar tidak ada masalah tanda batas, pasang patok bersama-sama dengan tetangganya,” tegasnya.

Selain itu, Muh Pujiono mengatakan bentuk sertifikat tanah yang akan diterima oleh masyarakat yang kini sudah menggunakan sertifikat elektronik.

“Terkait redistribusi tanah telah diatur dalam SKB 3 Menteri administrasinya, untuk pajak akan terkena BPHTB terutang setelah sertifikat terbit serta bentuk sertifikat yang bapak-ibu terima nanti adalah sertifikat elektronik,” jelasnya.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Muh Pujiono, Kepala Desa Suak Barangan, Marhaen menegaskan kepada masyarakat, bahwa pemasangan patok tanda batas sangatlah penting.

“Selesaikan dulu tanda urusan patok tanah dengan tetangga yang bersebelahan, baru setelah itu pihak BPN akan mengukur tanahnya, jangan sampai pihak BPN sudah datang ke sini tapi masih ada permasalahan dengan tanda batas ini,” kata dia.

Baca Juga :  Sutarmidji Optimis Program Redistribusi Tanah Dapat Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Kalbar

Desa Suak Barangan merupakan desa ketiga yang dilakukan Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya sudah ada Desa Anjungan Dalam dan Desa Bumbun.

Untuk Desa Suak Barangan, mendapatkan alokasi target sebanyak 98 bidang. Ditargetkan, pada tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dapat menuntaskan 1000 bidang Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. (Jau)

Comment