Sekadau    

Bupati Rupinus Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah ke 7 Desa di Nanga Taman

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 12 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan sertifikat program redistribusi tanah

tahun anggaran 2019 kepada sejumlah desa di Kecamatan Nanga Taman yang

dilangsungkan di halaman Balai Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Rabu (12/2/2020).

Sebanyak tujuh desa di Nanga Taman yang menerima penyerahan

sertifikat itu secara simbolis secara total 5.166 persil dengan rincian sebanyak

351 persil Desa Nanga Taman, 800 persil Desa Rirang Jati, 455 persil Desa Nanga

Mentukak, 849 Desa Lubuk Tajau, 906 persil Desa Pantok, 904 Desa Meragun dan

901 persil Desa Sungai Lawak.

Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan bahwa redistribusi

tanah memiliki banyak tujuan, satu di antaranya untuk menghilangkan ketimpangan

penguasaan tanah oleh masyarakat. Redistribusi adalah pembagian tanah-tanah

yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi landreform yang

diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada

Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah

dan pemberian ganti kerugian.

“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata

ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas

oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3

UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan

tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program

redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform,” ujarnya.

“Landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan

dan kepemilikan tanah bagi petani yang mengantungkan hidupnya dilahan

pertanian, maka pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara

untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah

tersebut untuk kesejahteraan hidupnya,” timpal Rupinus.

Di tahun 2018, redistribusi dilaksanakan di Kecamatan

Sekadau hulu dan Kecamatan Nanga Mahap, sedangkan di tahun 2019 ada tiga kecamatan

yang mendapatkan retribusi tanah, yakni Kecamatan Sekadau hilir, Sekadau Hulu

dan Nanga Taman. Sedangkan rencana kegiatan redistribusi tanah untuk tahun 2020

ini sebanyak 10.000 bidang.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN melalui

Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau di mana minimnya personil tenaga ukur

dengan banyaknya program dan beban kerja yang berat dapat memenuhi target yang

sudah ditentukan dan bekerja semaksimal mungkin sehingga tercapainya target redistribusi

tanah tahun anggaran 2019. Sehingga sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten

Sekadau tahun 2016-2020 yaitu terwujudnya Kabupaten Sekadau yang maju, mandiri

dan berdaya saing yang salah satu misinya adalah meningkatkan ketersediaan dan

kualitas insfrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan

sumber daya alam, agar upaya-upaya pemerataan perekonomian di seluruh wilayah

dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tukasnya.

Di tempat yang sama, juga dilakukan pelayanan kesehatan bagi

masyarakat Desa Meragun dan sekitarnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau,

seperti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, sunatan massal dan

perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dan Kabupaten Sekadau.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Sekadau, Kepala

Dinas, Kepala Badan, Asisten di lingkungan Pemkab Sekadau, Kepala Kantor

ATR/BPN Kabupaten Sekadau, Forkopimcam Kecamatan Nanga Taman serta tujuh Kepala

Desa dan para penerima sertifikat serta elemen masyarakat lainnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Serap Aspirasi dan Kebutuhan Warga Lewat Musrenbang
Rabu, 12 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
Perkuat Ukhuwah, Desa Mongko Hilir Gelar Perayaan Maulid Nabi Muhammad Tradisional
Rabu, 12 Februari 2020

Berita terkait