Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 12 Februari 2020 |
KalbarOnline, Sekadau
– Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan sertifikat program redistribusi tanah
tahun anggaran 2019 kepada sejumlah desa di Kecamatan Nanga Taman yang
dilangsungkan di halaman Balai Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Rabu (12/2/2020).
Sebanyak tujuh desa di Nanga Taman yang menerima penyerahan
sertifikat itu secara simbolis secara total 5.166 persil dengan rincian sebanyak
351 persil Desa Nanga Taman, 800 persil Desa Rirang Jati, 455 persil Desa Nanga
Mentukak, 849 Desa Lubuk Tajau, 906 persil Desa Pantok, 904 Desa Meragun dan
901 persil Desa Sungai Lawak.
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan bahwa redistribusi
tanah memiliki banyak tujuan, satu di antaranya untuk menghilangkan ketimpangan
penguasaan tanah oleh masyarakat. Redistribusi adalah pembagian tanah-tanah
yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi landreform yang
diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada
Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah
dan pemberian ganti kerugian.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata
ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas
oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3
UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan
tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program
redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform,” ujarnya.
“Landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan
dan kepemilikan tanah bagi petani yang mengantungkan hidupnya dilahan
pertanian, maka pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara
untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah
tersebut untuk kesejahteraan hidupnya,” timpal Rupinus.
Di tahun 2018, redistribusi dilaksanakan di Kecamatan
Sekadau hulu dan Kecamatan Nanga Mahap, sedangkan di tahun 2019 ada tiga kecamatan
yang mendapatkan retribusi tanah, yakni Kecamatan Sekadau hilir, Sekadau Hulu
dan Nanga Taman. Sedangkan rencana kegiatan redistribusi tanah untuk tahun 2020
ini sebanyak 10.000 bidang.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN melalui
Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau di mana minimnya personil tenaga ukur
dengan banyaknya program dan beban kerja yang berat dapat memenuhi target yang
sudah ditentukan dan bekerja semaksimal mungkin sehingga tercapainya target redistribusi
tanah tahun anggaran 2019. Sehingga sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten
Sekadau tahun 2016-2020 yaitu terwujudnya Kabupaten Sekadau yang maju, mandiri
dan berdaya saing yang salah satu misinya adalah meningkatkan ketersediaan dan
kualitas insfrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan
sumber daya alam, agar upaya-upaya pemerataan perekonomian di seluruh wilayah
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tukasnya.
Di tempat yang sama, juga dilakukan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat Desa Meragun dan sekitarnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau,
seperti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, sunatan massal dan
perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dan Kabupaten Sekadau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Sekadau, Kepala
Dinas, Kepala Badan, Asisten di lingkungan Pemkab Sekadau, Kepala Kantor
ATR/BPN Kabupaten Sekadau, Forkopimcam Kecamatan Nanga Taman serta tujuh Kepala
Desa dan para penerima sertifikat serta elemen masyarakat lainnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan sertifikat program redistribusi tanah
tahun anggaran 2019 kepada sejumlah desa di Kecamatan Nanga Taman yang
dilangsungkan di halaman Balai Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Rabu (12/2/2020).
Sebanyak tujuh desa di Nanga Taman yang menerima penyerahan
sertifikat itu secara simbolis secara total 5.166 persil dengan rincian sebanyak
351 persil Desa Nanga Taman, 800 persil Desa Rirang Jati, 455 persil Desa Nanga
Mentukak, 849 Desa Lubuk Tajau, 906 persil Desa Pantok, 904 Desa Meragun dan
901 persil Desa Sungai Lawak.
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan bahwa redistribusi
tanah memiliki banyak tujuan, satu di antaranya untuk menghilangkan ketimpangan
penguasaan tanah oleh masyarakat. Redistribusi adalah pembagian tanah-tanah
yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi landreform yang
diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada
Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah
dan pemberian ganti kerugian.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata
ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas
oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3
UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan
tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program
redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform,” ujarnya.
“Landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan
dan kepemilikan tanah bagi petani yang mengantungkan hidupnya dilahan
pertanian, maka pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara
untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah
tersebut untuk kesejahteraan hidupnya,” timpal Rupinus.
Di tahun 2018, redistribusi dilaksanakan di Kecamatan
Sekadau hulu dan Kecamatan Nanga Mahap, sedangkan di tahun 2019 ada tiga kecamatan
yang mendapatkan retribusi tanah, yakni Kecamatan Sekadau hilir, Sekadau Hulu
dan Nanga Taman. Sedangkan rencana kegiatan redistribusi tanah untuk tahun 2020
ini sebanyak 10.000 bidang.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN melalui
Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau di mana minimnya personil tenaga ukur
dengan banyaknya program dan beban kerja yang berat dapat memenuhi target yang
sudah ditentukan dan bekerja semaksimal mungkin sehingga tercapainya target redistribusi
tanah tahun anggaran 2019. Sehingga sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten
Sekadau tahun 2016-2020 yaitu terwujudnya Kabupaten Sekadau yang maju, mandiri
dan berdaya saing yang salah satu misinya adalah meningkatkan ketersediaan dan
kualitas insfrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan
sumber daya alam, agar upaya-upaya pemerataan perekonomian di seluruh wilayah
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tukasnya.
Di tempat yang sama, juga dilakukan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat Desa Meragun dan sekitarnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau,
seperti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, sunatan massal dan
perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dan Kabupaten Sekadau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Sekadau, Kepala
Dinas, Kepala Badan, Asisten di lingkungan Pemkab Sekadau, Kepala Kantor
ATR/BPN Kabupaten Sekadau, Forkopimcam Kecamatan Nanga Taman serta tujuh Kepala
Desa dan para penerima sertifikat serta elemen masyarakat lainnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini