KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan sertifikat program redistribusi tanah tahun anggaran 2019 kepada sejumlah desa di Kecamatan Nanga Taman yang dilangsungkan di halaman Balai Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Rabu (12/2/2020).
Sebanyak tujuh desa di Nanga Taman yang menerima penyerahan sertifikat itu secara simbolis secara total 5.166 persil dengan rincian sebanyak 351 persil Desa Nanga Taman, 800 persil Desa Rirang Jati, 455 persil Desa Nanga Mentukak, 849 Desa Lubuk Tajau, 906 persil Desa Pantok, 904 Desa Meragun dan 901 persil Desa Sungai Lawak.
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan bahwa redistribusi tanah memiliki banyak tujuan, satu di antaranya untuk menghilangkan ketimpangan penguasaan tanah oleh masyarakat. Redistribusi adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform,” ujarnya.
“Landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi petani yang mengantungkan hidupnya dilahan pertanian, maka pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah tersebut untuk kesejahteraan hidupnya,” timpal Rupinus.
Di tahun 2018, redistribusi dilaksanakan di Kecamatan Sekadau hulu dan Kecamatan Nanga Mahap, sedangkan di tahun 2019 ada tiga kecamatan yang mendapatkan retribusi tanah, yakni Kecamatan Sekadau hilir, Sekadau Hulu dan Nanga Taman. Sedangkan rencana kegiatan redistribusi tanah untuk tahun 2020 ini sebanyak 10.000 bidang.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau di mana minimnya personil tenaga ukur dengan banyaknya program dan beban kerja yang berat dapat memenuhi target yang sudah ditentukan dan bekerja semaksimal mungkin sehingga tercapainya target redistribusi tanah tahun anggaran 2019. Sehingga sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Sekadau tahun 2016-2020 yaitu terwujudnya Kabupaten Sekadau yang maju, mandiri dan berdaya saing yang salah satu misinya adalah meningkatkan ketersediaan dan kualitas insfrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan sumber daya alam, agar upaya-upaya pemerataan perekonomian di seluruh wilayah dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tukasnya.
Di tempat yang sama, juga dilakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa Meragun dan sekitarnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, seperti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, sunatan massal dan perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dan Kabupaten Sekadau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Sekadau, Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten di lingkungan Pemkab Sekadau, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sekadau, Forkopimcam Kecamatan Nanga Taman serta tujuh Kepala Desa dan para penerima sertifikat serta elemen masyarakat lainnya. (Mus)
Comment