Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 15 Februari 2020 |
KalbarOnline, Sekadau
– Bupati Sekadau, Rupinus secara simbolis menyerahkan sertifikat program
redistribusi tanah tahun anggaran 2019 kepada masyarakat Kecamatan Sekadau Hulu
tepatnya Desa Boti, Desa Mondi dan Nanga Biaban serta empat plakat bantuan
rumah tidak layak huni kepada masyarakat Desa Boti, yang dilangsungkan di halaman
Kantor Desa Boti, Kecamatan Sekadau Hulu, Jumat (14/2/2020).
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Anggota DPRD Kabupaten
Sekadau, Asisten dan beberapa Kepala SKPD serta perwakilan SKPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten
Sekadau beserta jajarannya, Forkopimcam Kecamatan Sekadau Hulu, Pastor Paroki
Rawak, Kepala Desa serta masyarakat penerima sertifikat program redistribusi
tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau dalam
laporannya menyampaikan, penyerahan sertifikat Program redistribusi tanah tahun
anggaran 2019 kepada masyarakat Kabupaten Sekadau merupakan kegiatan ketiga
kalinya setelah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Desa Meragun, Kecamatan
Nanga Taman, acara yang sama juga dilaksanakan sekarang di Kecamatan Sekadau
Hulu tepatnya di Desa Boti. Kegiatan pemerintah memberikan kesempatan yang sama
bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil
dari tanah tersebut untuk kesejahteraan hidupnya.
Sementara Bupati Rupinus menyampaikan terima kasih kepada
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau, sekarang masyarakat khususnya
Kabupaten Sekadau sudah mendapatkan kepastian.
“Mudah-mudahan dengan kepastian ini tentunya masyarakat akan
menjadi tenteram dan tentunya dengan kepastian kinerja kita juga akan terukur,
penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2019 merupakan
bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia yang secara legalitas untuk kepastian
hukum agar kepemilikan tanah semakin tertib,” ujarnya.
“Melalui penyerahan sertifikat program redistribusi tanah
ini masyarakat dapat lebih memberdayakan tanah milikinya untuk mengoptimalkan
kegiatan pertanian, terutama dalam rangka penguatan ketahanan pangan,”
tukasnya.
Redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh
negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para
petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No
224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti
kerugian.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata
ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas
oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3
UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan
tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program
redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform. Pada era Pemerintahan
saat ini Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan
dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019
dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan
struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaat tanah,” jelas Bupati.
“Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018
tentang Reforma Agraria, Reforma agraria sendiri berdasarkan ketentuan umum
pasal 1 (satu) yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan
dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai
dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten
Sekadau. Pesan saya kepada semua penerima dan masyarakat yang telah mendapatkan
Sertifikat ini agar disimpan dengan baik, lahannya jangan dijual pergunakanlah
untuk pemanfaatan tanah , dan boleh untuk menambah modal usaha sebagai jaminan
pinjaman kebank maupun CU sesuai dengan kita butuhkan,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Bupati Sekadau, Rupinus secara simbolis menyerahkan sertifikat program
redistribusi tanah tahun anggaran 2019 kepada masyarakat Kecamatan Sekadau Hulu
tepatnya Desa Boti, Desa Mondi dan Nanga Biaban serta empat plakat bantuan
rumah tidak layak huni kepada masyarakat Desa Boti, yang dilangsungkan di halaman
Kantor Desa Boti, Kecamatan Sekadau Hulu, Jumat (14/2/2020).
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Anggota DPRD Kabupaten
Sekadau, Asisten dan beberapa Kepala SKPD serta perwakilan SKPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten
Sekadau beserta jajarannya, Forkopimcam Kecamatan Sekadau Hulu, Pastor Paroki
Rawak, Kepala Desa serta masyarakat penerima sertifikat program redistribusi
tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau dalam
laporannya menyampaikan, penyerahan sertifikat Program redistribusi tanah tahun
anggaran 2019 kepada masyarakat Kabupaten Sekadau merupakan kegiatan ketiga
kalinya setelah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Desa Meragun, Kecamatan
Nanga Taman, acara yang sama juga dilaksanakan sekarang di Kecamatan Sekadau
Hulu tepatnya di Desa Boti. Kegiatan pemerintah memberikan kesempatan yang sama
bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil
dari tanah tersebut untuk kesejahteraan hidupnya.
Sementara Bupati Rupinus menyampaikan terima kasih kepada
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau, sekarang masyarakat khususnya
Kabupaten Sekadau sudah mendapatkan kepastian.
“Mudah-mudahan dengan kepastian ini tentunya masyarakat akan
menjadi tenteram dan tentunya dengan kepastian kinerja kita juga akan terukur,
penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2019 merupakan
bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia yang secara legalitas untuk kepastian
hukum agar kepemilikan tanah semakin tertib,” ujarnya.
“Melalui penyerahan sertifikat program redistribusi tanah
ini masyarakat dapat lebih memberdayakan tanah milikinya untuk mengoptimalkan
kegiatan pertanian, terutama dalam rangka penguatan ketahanan pangan,”
tukasnya.
Redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh
negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para
petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No
224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti
kerugian.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata
ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas
oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3
UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan
tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program
redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform. Pada era Pemerintahan
saat ini Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan
dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019
dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan
struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaat tanah,” jelas Bupati.
“Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018
tentang Reforma Agraria, Reforma agraria sendiri berdasarkan ketentuan umum
pasal 1 (satu) yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan
dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai
dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten
Sekadau. Pesan saya kepada semua penerima dan masyarakat yang telah mendapatkan
Sertifikat ini agar disimpan dengan baik, lahannya jangan dijual pergunakanlah
untuk pemanfaatan tanah , dan boleh untuk menambah modal usaha sebagai jaminan
pinjaman kebank maupun CU sesuai dengan kita butuhkan,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini