Sekadau    

Bupati Rupinus Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah di Sekadau Hulu

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 15 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Bupati Sekadau, Rupinus secara simbolis menyerahkan sertifikat program

redistribusi tanah tahun anggaran 2019 kepada masyarakat Kecamatan Sekadau Hulu

tepatnya Desa Boti, Desa Mondi dan Nanga Biaban serta empat plakat bantuan

rumah tidak layak huni kepada masyarakat Desa Boti, yang dilangsungkan di halaman

Kantor Desa Boti, Kecamatan Sekadau Hulu, Jumat (14/2/2020).

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Anggota DPRD Kabupaten

Sekadau, Asisten dan beberapa Kepala SKPD serta perwakilan SKPD di lingkungan

Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten

Sekadau beserta jajarannya, Forkopimcam Kecamatan Sekadau Hulu, Pastor Paroki

Rawak, Kepala Desa serta masyarakat penerima sertifikat program redistribusi

tanah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau dalam

laporannya menyampaikan, penyerahan sertifikat Program redistribusi tanah tahun

anggaran 2019 kepada masyarakat Kabupaten Sekadau merupakan kegiatan ketiga

kalinya setelah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Desa Meragun, Kecamatan

Nanga Taman, acara yang sama juga dilaksanakan sekarang di Kecamatan Sekadau

Hulu tepatnya di Desa Boti. Kegiatan pemerintah memberikan kesempatan yang sama

bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil

dari tanah tersebut untuk kesejahteraan hidupnya.

Sementara Bupati Rupinus menyampaikan terima kasih kepada

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau, sekarang masyarakat khususnya

Kabupaten Sekadau sudah mendapatkan kepastian.

“Mudah-mudahan dengan kepastian ini tentunya masyarakat akan

menjadi tenteram dan tentunya dengan kepastian kinerja kita juga akan terukur,

penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2019 merupakan

bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia yang secara legalitas untuk kepastian

hukum agar kepemilikan tanah semakin tertib,” ujarnya.

“Melalui penyerahan sertifikat program redistribusi tanah

ini masyarakat dapat lebih memberdayakan tanah milikinya untuk mengoptimalkan

kegiatan pertanian, terutama dalam rangka penguatan ketahanan pangan,”

tukasnya.

Redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh

negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para

petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No

224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti

kerugian.

“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata

ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas

oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3

UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan

tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program

redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform. Pada era Pemerintahan

saat ini Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan

dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019

dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan

struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaat tanah,” jelas Bupati.

“Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018

tentang Reforma Agraria, Reforma agraria sendiri berdasarkan ketentuan umum

pasal 1 (satu) yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan

dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai

dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten

Sekadau. Pesan saya kepada semua penerima dan masyarakat yang telah mendapatkan

Sertifikat ini agar disimpan dengan baik, lahannya jangan dijual pergunakanlah

untuk pemanfaatan tanah , dan boleh untuk menambah modal usaha sebagai jaminan

pinjaman kebank maupun CU sesuai dengan kita butuhkan,” tandasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
IWO Sekadau Kunjungi Seorang Kakek Sebatang Kara di Desa Peniti
Sabtu, 15 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
Musrenbang Sungai Kakap, Bupati Muda Tegaskan Usulan Direalisasikan Bertahap
Sabtu, 15 Februari 2020

Berita terkait