KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus secara simbolis menyerahkan sertifikat program redistribusi tanah tahun anggaran 2019 kepada masyarakat Kecamatan Sekadau Hulu tepatnya Desa Boti, Desa Mondi dan Nanga Biaban serta empat plakat bantuan rumah tidak layak huni kepada masyarakat Desa Boti, yang dilangsungkan di halaman Kantor Desa Boti, Kecamatan Sekadau Hulu, Jumat (14/2/2020).
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Asisten dan beberapa Kepala SKPD serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau beserta jajarannya, Forkopimcam Kecamatan Sekadau Hulu, Pastor Paroki Rawak, Kepala Desa serta masyarakat penerima sertifikat program redistribusi tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau dalam laporannya menyampaikan, penyerahan sertifikat Program redistribusi tanah tahun anggaran 2019 kepada masyarakat Kabupaten Sekadau merupakan kegiatan ketiga kalinya setelah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, acara yang sama juga dilaksanakan sekarang di Kecamatan Sekadau Hulu tepatnya di Desa Boti. Kegiatan pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah tersebut untuk kesejahteraan hidupnya.
Sementara Bupati Rupinus menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau, sekarang masyarakat khususnya Kabupaten Sekadau sudah mendapatkan kepastian.
“Mudah-mudahan dengan kepastian ini tentunya masyarakat akan menjadi tenteram dan tentunya dengan kepastian kinerja kita juga akan terukur, penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2019 merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia yang secara legalitas untuk kepastian hukum agar kepemilikan tanah semakin tertib,” ujarnya.
“Melalui penyerahan sertifikat program redistribusi tanah ini masyarakat dapat lebih memberdayakan tanah milikinya untuk mengoptimalkan kegiatan pertanian, terutama dalam rangka penguatan ketahanan pangan,” tukasnya.
Redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
“Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diberikan tugas oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform. Pada era Pemerintahan saat ini Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaat tanah,” jelas Bupati.
“Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Reforma agraria sendiri berdasarkan ketentuan umum pasal 1 (satu) yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Sekadau. Pesan saya kepada semua penerima dan masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat ini agar disimpan dengan baik, lahannya jangan dijual pergunakanlah untuk pemanfaatan tanah , dan boleh untuk menambah modal usaha sebagai jaminan pinjaman kebank maupun CU sesuai dengan kita butuhkan,” tandasnya. (Mus)
Comment