Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah menyerahkan sebanyak 214 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan tersebut merupakan tahap pertama dari target keseluruhan sebanyak 339 sertipikat yang akan diberikan kepada masyarakat di desa tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan saat ini telah menggunakan format sertipikat elektronik atau satu lembar sesuai dengan perkembangan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dengan adanya sertipikat ini, tanah masyarakat secara hukum diakui negara sehingga memberikan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa pertanahan. Selain itu, sertipikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan dapat menjadi modal usaha," ujar Iman dalam sambutannya di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena selain menjadi bukti legalitas kepemilikan, juga dapat meningkatkan nilai aset tanah.
Iman juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga sertipikat dengan baik, melakukan pencadangan dokumen, serta memanfaatkan fitur barcode yang terdapat pada sertipikat elektronik untuk mengecek lokasi tanah melalui smartphone.
Ia mengingatkan warga agar teliti mencocokkan data pada sertipikat, menjaga tanda batas atau patok tanah, tetap taat membayar pajak, serta tidak menggadaikan sertipikat secara sembarangan kepada lembaga keuangan yang tidak resmi.
Terkait sisa target sertipikat yang belum diserahkan, Kantah Mempawah memastikan akan menyelesaikannya secara bertahap hingga akhir tahun.
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di daerah.
KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah menyerahkan sebanyak 214 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan tersebut merupakan tahap pertama dari target keseluruhan sebanyak 339 sertipikat yang akan diberikan kepada masyarakat di desa tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan saat ini telah menggunakan format sertipikat elektronik atau satu lembar sesuai dengan perkembangan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dengan adanya sertipikat ini, tanah masyarakat secara hukum diakui negara sehingga memberikan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa pertanahan. Selain itu, sertipikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan dapat menjadi modal usaha," ujar Iman dalam sambutannya di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena selain menjadi bukti legalitas kepemilikan, juga dapat meningkatkan nilai aset tanah.
Iman juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga sertipikat dengan baik, melakukan pencadangan dokumen, serta memanfaatkan fitur barcode yang terdapat pada sertipikat elektronik untuk mengecek lokasi tanah melalui smartphone.
Ia mengingatkan warga agar teliti mencocokkan data pada sertipikat, menjaga tanda batas atau patok tanah, tetap taat membayar pajak, serta tidak menggadaikan sertipikat secara sembarangan kepada lembaga keuangan yang tidak resmi.
Terkait sisa target sertipikat yang belum diserahkan, Kantah Mempawah memastikan akan menyelesaikannya secara bertahap hingga akhir tahun.
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di daerah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini