Mempawah    

214 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Bakau Kecil Mempawah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 29 July 2026
214 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Bakau Kecil Mempawah
Kantah Mempawah menyerahkan 214 sertipikat tanah PTSL kepada warga Sungai Bakau Kecil sebagai kepastian hukum aset (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah menyerahkan sebanyak 214 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (29/7/2026).

Penyerahan tersebut merupakan tahap pertama dari target keseluruhan sebanyak 339 sertipikat yang akan diberikan kepada masyarakat di desa tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan saat ini telah menggunakan format sertipikat elektronik atau satu lembar sesuai dengan perkembangan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dengan adanya sertipikat ini, tanah masyarakat secara hukum diakui negara sehingga memberikan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa pertanahan. Selain itu, sertipikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan dapat menjadi modal usaha," ujar Iman dalam sambutannya di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena selain menjadi bukti legalitas kepemilikan, juga dapat meningkatkan nilai aset tanah.

Iman juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga sertipikat dengan baik, melakukan pencadangan dokumen, serta memanfaatkan fitur barcode yang terdapat pada sertipikat elektronik untuk mengecek lokasi tanah melalui smartphone.

Ia mengingatkan warga agar teliti mencocokkan data pada sertipikat, menjaga tanda batas atau patok tanah, tetap taat membayar pajak, serta tidak menggadaikan sertipikat secara sembarangan kepada lembaga keuangan yang tidak resmi.

Terkait sisa target sertipikat yang belum diserahkan, Kantah Mempawah memastikan akan menyelesaikannya secara bertahap hingga akhir tahun.

Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di daerah.

Artikel Selanjutnya
Dinkes Pontianak Catat Kenaikan Kasus ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla
Wednesday, 29 July 2026
Artikel Sebelumnya
Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Wednesday, 29 July 2026

Berita terkait