Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa membuka secara resmi Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Melawi Tahun 2026 dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 di Aula Kantor BPN Kabupaten Melawi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran secara virtual, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, kepala perangkat daerah terkait, serta anggota GTRA Kabupaten Melawi.
Dalam sambutannya, Bupati Melawi menegaskan bahwa rapat koordinasi GTRA merupakan forum strategis untuk membahas berbagai isu penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
Pembahasan tersebut mencakup penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, hingga evaluasi pelaksanaan reforma agraria di daerah.
"Reforma agraria bukan sekadar persoalan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga bagaimana menciptakan pemerataan akses ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkeadilan," ujar Dadi Sunarya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan pelaksanaan reforma agraria telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Dadi berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Melawi mampu mempercepat penataan aset dan penataan akses, sekaligus memperkuat kebijakan reforma agraria sebagai wadah pengembangan potensi daerah.
Ia juga mengajak seluruh instansi dan lembaga yang tergabung dalam GTRA untuk memperkuat sinergi agar manfaat reforma agraria dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, saya berharap reforma agraria dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih merata dan berkeadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menyampaikan bahwa GTRA merupakan tim ad hoc yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Menurutnya, GTRA memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria lintas sektor di daerah.
Ia menjelaskan, reforma agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan keterampilan, pembukaan akses pasar, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan lainnya.
Pada Rakor GTRA Tahun 2026, tema yang diusung yakni "Kolaborasi Peran GTRA Kabupaten Melawi dan Badan Bank Tanah dalam Mendukung Program Redistribusi Tanah di Atas Hak Pengelolaan Bank Tanah untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkelanjutan."
Tema tersebut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan redistribusi tanah dan mewujudkan keadilan pertanahan.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan capaian reforma agraria di Kabupaten Melawi.
Hingga tahun 2026, program redistribusi tanah telah mencakup sekitar 26.858 bidang tanah. Sementara melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diterbitkan sebanyak 42.135 bidang tanah.
Selain itu, program penataan akses sejak tahun 2022 telah menjangkau sekitar 1.400 kepala keluarga di 18 desa melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh anggota GTRA Kabupaten Melawi untuk memperkuat koordinasi, mempercepat redistribusi tanah, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta memastikan reforma agraria berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
KALBARONLINE.com – Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa membuka secara resmi Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Melawi Tahun 2026 dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 di Aula Kantor BPN Kabupaten Melawi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran secara virtual, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, kepala perangkat daerah terkait, serta anggota GTRA Kabupaten Melawi.
Dalam sambutannya, Bupati Melawi menegaskan bahwa rapat koordinasi GTRA merupakan forum strategis untuk membahas berbagai isu penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
Pembahasan tersebut mencakup penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, hingga evaluasi pelaksanaan reforma agraria di daerah.
"Reforma agraria bukan sekadar persoalan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga bagaimana menciptakan pemerataan akses ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkeadilan," ujar Dadi Sunarya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan pelaksanaan reforma agraria telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Dadi berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Melawi mampu mempercepat penataan aset dan penataan akses, sekaligus memperkuat kebijakan reforma agraria sebagai wadah pengembangan potensi daerah.
Ia juga mengajak seluruh instansi dan lembaga yang tergabung dalam GTRA untuk memperkuat sinergi agar manfaat reforma agraria dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, saya berharap reforma agraria dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih merata dan berkeadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menyampaikan bahwa GTRA merupakan tim ad hoc yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Menurutnya, GTRA memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria lintas sektor di daerah.
Ia menjelaskan, reforma agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan keterampilan, pembukaan akses pasar, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan lainnya.
Pada Rakor GTRA Tahun 2026, tema yang diusung yakni "Kolaborasi Peran GTRA Kabupaten Melawi dan Badan Bank Tanah dalam Mendukung Program Redistribusi Tanah di Atas Hak Pengelolaan Bank Tanah untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkelanjutan."
Tema tersebut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan redistribusi tanah dan mewujudkan keadilan pertanahan.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan capaian reforma agraria di Kabupaten Melawi.
Hingga tahun 2026, program redistribusi tanah telah mencakup sekitar 26.858 bidang tanah. Sementara melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diterbitkan sebanyak 42.135 bidang tanah.
Selain itu, program penataan akses sejak tahun 2022 telah menjangkau sekitar 1.400 kepala keluarga di 18 desa melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh anggota GTRA Kabupaten Melawi untuk memperkuat koordinasi, mempercepat redistribusi tanah, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta memastikan reforma agraria berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini