Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 15 September 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalbar, Sutarmidji membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, pada hari Rabu (14/09/2022).
Reforma agraria tersebut dianggap sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterakan rakyat. Hal ini dilakukan melalui penataan aset yang diikuti dengan penataan penggunaan tanah dan penataan akses.
Gubernur Kalbar dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan rakor, sebagai forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan masalah dan solusi dari topik pembahasan pelaksanaan reforma agraria di kawasan perbatasan.
Sehingga dari situ, dapat menghimpun dan menyinkronkan data dengan instansi terkait realisasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk peraturan, serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang belum terealisasi di Kalbar.
Sutarmidji pun berharap, dengan adanya pelaksanaan reformasi agraria tersebut mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalbar.
“Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian, yakni pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta hektare yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)," paparnya.
Ia menyebutkan, salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di Kalbar adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalbar terindikasi memiliki potensi sumber TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 28.088,56 hektare.
"28.088,56 hektare tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 hektare, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 hektare, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 hektare dan Kayong Utara 3,36 hektare,” ungkap Sutarmidji.
Lebih jauh ia menyampaikan, pelaksanaan GTRA memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di tingkat pusat hingga tingkat provinsi/kabupaten/kota).
"Reforma agraria melalui GTRA diharapkan dapat menjadi forum menjawab permasalahan-permasalahan mengenai pelaksanaan reforma agraria di Kawasan perbatasan negara serta mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan," tutupnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan itu, turut dihadiri Bupati Sambas, Satono, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yusra, Kakanwil BPN Kalbar, Ery Suwondo, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kalbar, Amir. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalbar, Sutarmidji membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, pada hari Rabu (14/09/2022).
Reforma agraria tersebut dianggap sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterakan rakyat. Hal ini dilakukan melalui penataan aset yang diikuti dengan penataan penggunaan tanah dan penataan akses.
Gubernur Kalbar dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan rakor, sebagai forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan masalah dan solusi dari topik pembahasan pelaksanaan reforma agraria di kawasan perbatasan.
Sehingga dari situ, dapat menghimpun dan menyinkronkan data dengan instansi terkait realisasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk peraturan, serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang belum terealisasi di Kalbar.
Sutarmidji pun berharap, dengan adanya pelaksanaan reformasi agraria tersebut mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalbar.
“Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian, yakni pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta hektare yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)," paparnya.
Ia menyebutkan, salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di Kalbar adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalbar terindikasi memiliki potensi sumber TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 28.088,56 hektare.
"28.088,56 hektare tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 hektare, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 hektare, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 hektare dan Kayong Utara 3,36 hektare,” ungkap Sutarmidji.
Lebih jauh ia menyampaikan, pelaksanaan GTRA memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di tingkat pusat hingga tingkat provinsi/kabupaten/kota).
"Reforma agraria melalui GTRA diharapkan dapat menjadi forum menjawab permasalahan-permasalahan mengenai pelaksanaan reforma agraria di Kawasan perbatasan negara serta mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan," tutupnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan itu, turut dihadiri Bupati Sambas, Satono, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yusra, Kakanwil BPN Kalbar, Ery Suwondo, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kalbar, Amir. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini