Buka Rakor GTRA, Sutarmidji: Reforma Agraria untuk Sejahterakan Rakyat

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, pada hari Rabu (14/09/2022). 

Reforma agraria tersebut dianggap sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterakan rakyat. Hal ini dilakukan melalui penataan aset yang diikuti dengan penataan penggunaan tanah dan penataan akses.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Gubernur Kalbar dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan rakor, sebagai forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan masalah dan solusi dari topik pembahasan pelaksanaan reforma agraria di kawasan perbatasan.

Sehingga dari situ, dapat menghimpun dan menyinkronkan data dengan instansi terkait realisasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk peraturan, serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang belum terealisasi di Kalbar.

Baca Juga :  Panwaslu Pontianak Temukan Oknum ASN Landak Ikuti Kegiatan dan Gunakan Atribut Paslon di Pilgub Kalbar

Sutarmidji pun berharap, dengan adanya pelaksanaan reformasi agraria tersebut mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalbar.

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian, yakni pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta hektare yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),” paparnya.

Ia menyebutkan, salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di Kalbar adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalbar terindikasi memiliki potensi sumber TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 28.088,56 hektare.

“28.088,56 hektare tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 hektare, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 hektare, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 hektare dan Kayong Utara 3,36 hektare,” ungkap Sutarmidji.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Buka Seni Budaya Kuda Lumping di Desa Kalimas Baru, Alexander: Hadir Jika Diundang

Lebih jauh ia menyampaikan, pelaksanaan GTRA memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di tingkat pusat hingga tingkat provinsi/kabupaten/kota). 

“Reforma agraria melalui GTRA diharapkan dapat menjadi forum menjawab permasalahan-permasalahan mengenai pelaksanaan reforma agraria di Kawasan perbatasan negara serta mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan itu, turut dihadiri Bupati Sambas, Satono, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yusra, Kakanwil BPN Kalbar, Ery Suwondo, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kalbar, Amir. (Jau)

Comment