Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 30 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor hasil curian beserta pelaku dan penadahnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyampaikan, kasus ini diungkap dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana tahun 2026 yang digelar di Mapolres Ketapang, Senin (30/03/2026) sore.
Ia menjelaskan, aksi curanmor dilakukan oleh dua pelaku, yakni NR (23 tahun) bersama adiknya yang masih di bawah umur. Keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat memarkirkan sepeda motor.
“Pelaku mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang atau kunci masih tertinggal di motor. Saat situasi aman, motor langsung didorong menggunakan kendaraan milik pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menjual sepeda motor curian kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan tiga orang penadah, yakni Sarmi alias Sam, Anto Prabowo alias Anto, dan M. Yunus. Sementara satu penadah lainnya, Supriyadi alias Yadi, masih dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di area rumah korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian besar motor curian masih menggunakan kunci asli, tanpa adanya penggunaan kunci T atau alat khusus lainnya.
“Ini menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Banyak kendaraan yang tidak dikunci stang atau kuncinya masih menempel di motor,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Ketapang pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum seperti pusat perbelanjaan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu mengunci stang kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor. Langkah sederhana ini bisa mencegah aksi pencurian,” pungkasnya.
Adapun 17 unit sepeda motor yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Vario, Genio, Scoopy, serta Yamaha Mio dengan nomor polisi berbeda-beda. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor hasil curian beserta pelaku dan penadahnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyampaikan, kasus ini diungkap dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana tahun 2026 yang digelar di Mapolres Ketapang, Senin (30/03/2026) sore.
Ia menjelaskan, aksi curanmor dilakukan oleh dua pelaku, yakni NR (23 tahun) bersama adiknya yang masih di bawah umur. Keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat memarkirkan sepeda motor.
“Pelaku mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang atau kunci masih tertinggal di motor. Saat situasi aman, motor langsung didorong menggunakan kendaraan milik pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menjual sepeda motor curian kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan tiga orang penadah, yakni Sarmi alias Sam, Anto Prabowo alias Anto, dan M. Yunus. Sementara satu penadah lainnya, Supriyadi alias Yadi, masih dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di area rumah korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian besar motor curian masih menggunakan kunci asli, tanpa adanya penggunaan kunci T atau alat khusus lainnya.
“Ini menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Banyak kendaraan yang tidak dikunci stang atau kuncinya masih menempel di motor,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Ketapang pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum seperti pusat perbelanjaan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu mengunci stang kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor. Langkah sederhana ini bisa mencegah aksi pencurian,” pungkasnya.
Adapun 17 unit sepeda motor yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Vario, Genio, Scoopy, serta Yamaha Mio dengan nomor polisi berbeda-beda. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini