Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 30 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perundungan disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kasat Reskrim IPTU Deddy Syahputra Bintang, serta Kepala KPPAD Kabupaten Ketapang Elias, di aula Polres Ketapang, Senin (30/03/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial GA (13). Peristiwa bermula saat pelaku utama NN (14) mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan verbal. Karena korban tidak merespons, pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik yang kemudian diikuti dua pelaku lain, AFS (13) dan AB (13).
“Setelah kejadian, korban ditinggalkan oleh para pelaku. Korban kemudian pulang dalam kondisi kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Meski kasus ini menjadi perhatian publik, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Sesuai aturan, proses akan mengedepankan diversi terlebih dahulu. Kami serahkan kepada pihak korban apakah bersedia memaafkan. Jika tidak, maka proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan kepada keluarga masing-masing di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat bersama KPPAD.
Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang, Elias memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dalam sistem peradilan pidana anak, serta mengawal agar hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi,” ujarnya.
Hingga kini, korban GA masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma pasca kejadian. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perundungan disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kasat Reskrim IPTU Deddy Syahputra Bintang, serta Kepala KPPAD Kabupaten Ketapang Elias, di aula Polres Ketapang, Senin (30/03/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial GA (13). Peristiwa bermula saat pelaku utama NN (14) mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan verbal. Karena korban tidak merespons, pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik yang kemudian diikuti dua pelaku lain, AFS (13) dan AB (13).
“Setelah kejadian, korban ditinggalkan oleh para pelaku. Korban kemudian pulang dalam kondisi kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Meski kasus ini menjadi perhatian publik, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Sesuai aturan, proses akan mengedepankan diversi terlebih dahulu. Kami serahkan kepada pihak korban apakah bersedia memaafkan. Jika tidak, maka proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan kepada keluarga masing-masing di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat bersama KPPAD.
Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang, Elias memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dalam sistem peradilan pidana anak, serta mengawal agar hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi,” ujarnya.
Hingga kini, korban GA masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma pasca kejadian. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini