Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 15 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan R dan M, dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir saat berlangsungnya acara Naik Dango di Rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasi Humas AKP Wagitri mengatakan, kejadian bermula saat korban atas nama Bona Fentora datang untuk menyaksikan kemeriahan acara Naik Dango pada hari Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, menggunakan motor matic dengan nomor polisi KB 5181 VY dan memarkirkannya di depan Rumah Radank.
Namun menurut pengakuan korban, pada saat dirinya akan pulang motor miliknya sudah hilang, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.
"Setelah menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku yakni R dan M di salah satu warung kopi di Jalan Ya' M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (11/05/2025)," terang Wagitri.
Wagitri menambahkan, dari hasil interogasi keduanya tersangka didapati informasi bahwa kedua tersangka tersebut mengambil dan mendorong motor korban dengan motor milik tersangka M yang mereka gunakan. Motor korban kemudian mereka jual kepada DN seharga Rp 2 juta yang ditemui di Gang Nangka, Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
"Dari pengakuan keduanya, uang hasil menjual motor dibagi berdua dan dipergunakan untuk keperluan masing-masing," terang Wagitri.
Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, unit jatanras melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap pelaku penadah barang hasil kejahatan berinisial DN.
"DN mengakui telah menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta, dan saat ini pelaku ER masih dalam pengejaran petugas," pungkas Wagiri. (Jau)
KALBARONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan R dan M, dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir saat berlangsungnya acara Naik Dango di Rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasi Humas AKP Wagitri mengatakan, kejadian bermula saat korban atas nama Bona Fentora datang untuk menyaksikan kemeriahan acara Naik Dango pada hari Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, menggunakan motor matic dengan nomor polisi KB 5181 VY dan memarkirkannya di depan Rumah Radank.
Namun menurut pengakuan korban, pada saat dirinya akan pulang motor miliknya sudah hilang, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.
"Setelah menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku yakni R dan M di salah satu warung kopi di Jalan Ya' M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (11/05/2025)," terang Wagitri.
Wagitri menambahkan, dari hasil interogasi keduanya tersangka didapati informasi bahwa kedua tersangka tersebut mengambil dan mendorong motor korban dengan motor milik tersangka M yang mereka gunakan. Motor korban kemudian mereka jual kepada DN seharga Rp 2 juta yang ditemui di Gang Nangka, Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
"Dari pengakuan keduanya, uang hasil menjual motor dibagi berdua dan dipergunakan untuk keperluan masing-masing," terang Wagitri.
Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, unit jatanras melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap pelaku penadah barang hasil kejahatan berinisial DN.
"DN mengakui telah menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta, dan saat ini pelaku ER masih dalam pengejaran petugas," pungkas Wagiri. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini