KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (25) yang merupakan warga Jalan Pemda, Kecamatan Pontianak Timur.
AR ditangkap pihak kepolisian, setelah petugas berhasil menganalisa rekaman CCTV di rumah korban pada Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 07.10 WIB, terkait aksi pencuriannya terhadap sepeda motor di Gang Hijrah Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur.
“Korban mengetahui sepeda motor telah hilang yakni ketika hendak menggunakan sepeda motor miliknya, namun sudah tidak terparkir di teras rumah,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Senin (25/07/2022).
Melihat sepeda motor sudah tidak berada di teras rumah, korban puj langsung mengecek CCTV dan akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut.
“Korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Pontianak Timur,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku ada dua orang, yang berhasil ditangkap atas nama AR, sementara pelaku satunya berinisial AG masih dalam pengejaran,” jelas Kompol Indra.
“Kita jerat pelaku (AR) dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuntasnya. (Jau)
Comment