Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 04 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bakal punya target waktu penyelesaian yang lebih jelas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan tersebut dengan target selesai maksimal 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pilot project layanan Peralihan Hak akan dimulai di 15 Kantor Pertanahan. Kota Pontianak menjadi salah satu daerah yang masuk dalam daftar uji coba tersebut.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak.
Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan rampung dalam dua hari.
Setelah itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, penerapan target waktu penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.
Dengan sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau. Jika terjadi keterlambatan, penyebabnya diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.
Selain Kota Pontianak, daerah yang menjadi lokasi pilot project yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Hasil pelaksanaan pilot project tersebut nantinya akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
KALBARONLINE.com – Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bakal punya target waktu penyelesaian yang lebih jelas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan tersebut dengan target selesai maksimal 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pilot project layanan Peralihan Hak akan dimulai di 15 Kantor Pertanahan. Kota Pontianak menjadi salah satu daerah yang masuk dalam daftar uji coba tersebut.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak.
Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan rampung dalam dua hari.
Setelah itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, penerapan target waktu penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.
Dengan sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau. Jika terjadi keterlambatan, penyebabnya diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.
Selain Kota Pontianak, daerah yang menjadi lokasi pilot project yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Hasil pelaksanaan pilot project tersebut nantinya akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini