Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 29 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti menjual sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.
Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanahnya akan disesuaikan dengan sisa lahan setelah proses pemisahan dilakukan.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bidang tanah seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Bidang tanah hasil pemisahan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya. Sedangkan bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas terbaru sesuai hasil pengukuran.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada bidang tanah induk akan diberikan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan, sekaligus dilakukan penyesuaian luas pada peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemisahan bidang tanah, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta setelah perceraian.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Sementara itu, estimasi biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang serta luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengetahui simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store maupun App Store.
Caranya, pengguna cukup masuk ke aplikasi, memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu memilih Pemisahan. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi bidang tanah, masukkan jumlah dan luas bidang tanah, tentukan kategori penggunaan sebagai lahan pertanian atau nonpertanian, maka sistem akan menampilkan estimasi biaya layanan.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi serta panduan mengenai layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan. (*)
KALBARONLINE.com – Pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti menjual sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.
Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanahnya akan disesuaikan dengan sisa lahan setelah proses pemisahan dilakukan.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bidang tanah seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Bidang tanah hasil pemisahan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya. Sedangkan bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas terbaru sesuai hasil pengukuran.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada bidang tanah induk akan diberikan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan, sekaligus dilakukan penyesuaian luas pada peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemisahan bidang tanah, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta setelah perceraian.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Sementara itu, estimasi biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang serta luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengetahui simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store maupun App Store.
Caranya, pengguna cukup masuk ke aplikasi, memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu memilih Pemisahan. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi bidang tanah, masukkan jumlah dan luas bidang tanah, tentukan kategori penggunaan sebagai lahan pertanian atau nonpertanian, maka sistem akan menampilkan estimasi biaya layanan.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi serta panduan mengenai layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini