Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 29 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat memaparkan capaian penegakan hukum selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari total 1.111 laporan tindak pidana yang diterima, sebanyak 816 kasus berhasil diselesaikan.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (29/6/2026).
Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, tindak pidana konvensional masih mendominasi sepanjang semester pertama tahun ini.
"Jenis tindak pidana tertinggi meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 247 kasus, pencurian biasa 237 kasus, penggelapan 136 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 131 kasus, dan penipuan 75 kasus," ujarnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, Polda Kalbar mengaktifkan kembali Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran sejak 21 Mei 2026.
Menurut Raswin, langkah tersebut membuahkan hasil dalam waktu kurang dari dua bulan. URC berhasil mengungkap 103 kasus yang terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 41 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 43 kasus tindak pidana lainnya.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 147 orang tersangka dan menyelamatkan aset masyarakat dengan total kerugian materiil mencapai Rp832.499.100," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan, Polri akan terus memperkuat pengawasan di berbagai titik rawan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Pencapaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Centre 110. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, dan Polri hadir untuk melindungi setiap warga," pungkas Bambang.
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat memaparkan capaian penegakan hukum selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari total 1.111 laporan tindak pidana yang diterima, sebanyak 816 kasus berhasil diselesaikan.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (29/6/2026).
Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, tindak pidana konvensional masih mendominasi sepanjang semester pertama tahun ini.
"Jenis tindak pidana tertinggi meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 247 kasus, pencurian biasa 237 kasus, penggelapan 136 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 131 kasus, dan penipuan 75 kasus," ujarnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, Polda Kalbar mengaktifkan kembali Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran sejak 21 Mei 2026.
Menurut Raswin, langkah tersebut membuahkan hasil dalam waktu kurang dari dua bulan. URC berhasil mengungkap 103 kasus yang terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 41 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 43 kasus tindak pidana lainnya.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 147 orang tersangka dan menyelamatkan aset masyarakat dengan total kerugian materiil mencapai Rp832.499.100," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan, Polri akan terus memperkuat pengawasan di berbagai titik rawan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Pencapaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Centre 110. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, dan Polri hadir untuk melindungi setiap warga," pungkas Bambang.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini