Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia menegaskan, semua layanan di Disdukcapil gratis, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membayar pihak ketiga.
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegas Erma, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, penggunaan jasa calo atau biro jasa justru membuka potensi kerugian dan risiko hukum. Salah satunya adalah kemungkinan pemalsuan dokumen, karena tidak ada jaminan bahwa data yang diurus lewat calo itu benar dan sah.
“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.
Selain itu, Erma menjelaskan bahwa data yang salah atau tidak valid berpotensi menghambat berbagai layanan penting, mulai dari BPJS, pendaftaran nikah, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi.
“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kerentanan calo membuat kesalahan dalam pengisian data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua. Kesalahan sekecil apa pun, menurutnya, bisa berdampak panjang terhadap pemilik dokumen.
“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.
[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]
Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]
Erma pun menegaskan pentingnya mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, kecuali jika dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Tujuannya tak lain demi keamanan dan keakuratan data.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.
Ia berharap warga semakin mandiri dan sadar pentingnya administrasi kependudukan, karena hal itu berdampak langsung terhadap kelancaran berbagai urusan publik maupun pribadi.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia menegaskan, semua layanan di Disdukcapil gratis, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membayar pihak ketiga.
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegas Erma, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, penggunaan jasa calo atau biro jasa justru membuka potensi kerugian dan risiko hukum. Salah satunya adalah kemungkinan pemalsuan dokumen, karena tidak ada jaminan bahwa data yang diurus lewat calo itu benar dan sah.
“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.
Selain itu, Erma menjelaskan bahwa data yang salah atau tidak valid berpotensi menghambat berbagai layanan penting, mulai dari BPJS, pendaftaran nikah, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi.
“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kerentanan calo membuat kesalahan dalam pengisian data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua. Kesalahan sekecil apa pun, menurutnya, bisa berdampak panjang terhadap pemilik dokumen.
“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.
[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]
Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]
Erma pun menegaskan pentingnya mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, kecuali jika dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Tujuannya tak lain demi keamanan dan keakuratan data.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.
Ia berharap warga semakin mandiri dan sadar pentingnya administrasi kependudukan, karena hal itu berdampak langsung terhadap kelancaran berbagai urusan publik maupun pribadi.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini