Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 17 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, menjadi pilot project percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kolaborasi Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kementerian Agama.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil, Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 12 objek tanah wakaf diproses dalam kegiatan tersebut. Rinciannya terdiri atas tiga bidang tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.
Pj. Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Agus Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kementerian Agama.
Terobosan tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jati Nugroho, menyebut kegiatan di Desa Sungai Bakau Kecil sebagai pilot project kolaborasi lintas instansi.
“Ini adalah pilot project kolaborasi antara Pemdes, Kemenag, dan BPN. Program massal seperti ini baru pertama kali, di mana petugas KUA datang memproses AIW, lalu disusul petugas BPN membawa formulir permohonan sertipikat wakaf,” ungkap Jati.
Menurut Jati, keterlibatan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan wakaf. Ia berharap pola pelayanan terpadu tersebut dapat diterapkan di desa-desa lain di Kabupaten Mempawah.
Dengan proses AIW yang dilakukan secara massal dan dilanjutkan pengajuan sertipikat ke Kantor Pertanahan, program tersebut diharapkan dapat mempercepat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. (*)
KALBARONLINE.com – Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, menjadi pilot project percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kolaborasi Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kementerian Agama.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil, Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 12 objek tanah wakaf diproses dalam kegiatan tersebut. Rinciannya terdiri atas tiga bidang tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.
Pj. Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Agus Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kementerian Agama.
Terobosan tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jati Nugroho, menyebut kegiatan di Desa Sungai Bakau Kecil sebagai pilot project kolaborasi lintas instansi.
“Ini adalah pilot project kolaborasi antara Pemdes, Kemenag, dan BPN. Program massal seperti ini baru pertama kali, di mana petugas KUA datang memproses AIW, lalu disusul petugas BPN membawa formulir permohonan sertipikat wakaf,” ungkap Jati.
Menurut Jati, keterlibatan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan wakaf. Ia berharap pola pelayanan terpadu tersebut dapat diterapkan di desa-desa lain di Kabupaten Mempawah.
Dengan proses AIW yang dilakukan secara massal dan dilanjutkan pengajuan sertipikat ke Kantor Pertanahan, program tersebut diharapkan dapat mempercepat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini