Nasional    

Desa Sungai Bakau Kecil Jadi Pilot Project Sertipikat Tanah Wakaf Massal

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 17 September 2026
Desa Sungai Bakau Kecil Jadi Pilot Project Sertipikat Tanah Wakaf Massal
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, menjadi pilot project percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kolaborasi Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kementerian Agama.

Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil, Kamis (17/9/2026).

Sebanyak 12 objek tanah wakaf diproses dalam kegiatan tersebut. Rinciannya terdiri atas tiga bidang tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.

Pj. Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Agus Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kementerian Agama.

Terobosan tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jati Nugroho, menyebut kegiatan di Desa Sungai Bakau Kecil sebagai pilot project kolaborasi lintas instansi.

“Ini adalah pilot project kolaborasi antara Pemdes, Kemenag, dan BPN. Program massal seperti ini baru pertama kali, di mana petugas KUA datang memproses AIW, lalu disusul petugas BPN membawa formulir permohonan sertipikat wakaf,” ungkap Jati.

Menurut Jati, keterlibatan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan wakaf. Ia berharap pola pelayanan terpadu tersebut dapat diterapkan di desa-desa lain di Kabupaten Mempawah.

Dengan proses AIW yang dilakukan secara massal dan dilanjutkan pengajuan sertipikat ke Kantor Pertanahan, program tersebut diharapkan dapat mempercepat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. (*)

Artikel Selanjutnya
12 Tanah Wakaf di Sungai Bakau Kecil Diproses AIW Massal
Thursday, 17 September 2026
Artikel Sebelumnya
Cegah Sengketa Ahli Waris, Kemenag Mempawah Dorong Legalitas Tanah Wakaf
Thursday, 17 September 2026

Berita terkait