KalbarOnline, Pontianak – Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara ditetapkan menjadi pilot project Program Konsolidasi Tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kemen ATR/BPN, Aria Indra Purnama menerangkan, dipilihnya Kota Pontianak, dalam hal ini Kelurahan Bansir Laut, sebagai pilot project karena kawasan itu dinilai menarik melihat lokasinya yang berada di tepian Sungai Kapuas.
“Kelurahan Bansir Laut menjadi salah satunya lokasi pilot project tersebut. Kami harapkan kalau ini memang berhasil, bisa menjadi contoh yang akan kami replikasikan ke seluruh Indonesia,” ujarnya usai Workshop Kolaborasi Pembangunan Hunian bagi Masyarakat di Lokasi Pilot Project Konsolidasi Tanah Kota Pontianak, Selasa (07/02/2023).
Disampaikannya, Kelurahan Bansir Laut adalah salah satu contoh pilot project pertama dilakukan konsolidasi tanah di Indonesia khususnya ATR/BPN. Dalam hal ini, program yang digagas Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan kawasan kumuh.
Dalam program tersebut, kata dia, masyarakat juga akan menerima sertifikat tanah. Pemberian sertifikat itu menjadi salah satu kunci penataan kawasan yang menjadi pilot project. Dengan masyarakat menerima sertifikat tanah miliknya, pelaksanaan penataan kawasan itu akan lebih baik.
“Setelah adanya penataan dan masyarakat telah menerima sertifikat, pastinya nilai tanah di kawasan itu akan lebih tinggi dan tertata,” ungkap Aria.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendukung program konsolidasi tanah ini sebagai upaya meningkatkan lingkungan hunian masyarakat lebih tertata rapi. Konsolidasi tanah ini juga melibatkan peran serta masyarakat di kawasan yang akan dilakukan penataan.
“Konsolidasi ini diperlukan dalam rangka penataan kawasan terutama yang berada di tepian Sungai Kapuas,” tuturnya.
Penataan itu akan menjadikan kawasan lebih rapi dan tidak lagi terkesan kumuh. Manfaat lain yang dirasakan masyarakat adalah dengan menerima sertifikat tanah sehingga mereka memiliki legalitas atas kepemilikan tanah miliknya.
“Selain pemukiman yang lebih teratur dan rapi, nilai aset di kawasan tersebut ikut meningkat,” tutupnya. (Jau)
Comment