Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 17 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Sebanyak 12 objek tanah wakaf di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, diproses melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil, Kamis (17/9/2026), melalui kolaborasi Pemerintah Desa Sungai Bakau Kecil, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah.
Dari 12 objek wakaf tersebut, tiga bidang merupakan tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.
Pj. Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Agus Junaidi, mengapresiasi para wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia mengatakan proses AIW massal tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kantor Kementerian Agama.
“Ini merupakan bentuk kerja sama dari Pemerintah Desa yang bersinergi dengan Kepala Kantor Pertanahan Mempawah dan Kantor Kementerian Agama. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wakif yang telah mewakafkan tanahnya,” ujar Agus.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jati Nugroho, menyebut kegiatan tersebut sebagai pilot project kolaborasi lintas instansi.
Menurut Jati, keterlibatan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan wakaf.
“Pengalaman kami, yang berperan penting itu sebenarnya di tingkat desa, yaitu Pemdes. Program massal seperti ini baru pertama kali, di mana petugas KUA datang memproses AIW, lalu disusul petugas BPN yang langsung membawa formulir permohonan sertipikat wakaf,” jelas Jati.
Ia berharap pola kolaborasi tersebut dapat diterapkan oleh desa-desa lain di Kabupaten Mempawah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan, menilai legalitas melalui AIW dan sertipikat tanah wakaf penting untuk mencegah potensi sengketa maupun klaim sepihak di kemudian hari.
Menurutnya, pada masa lalu masih banyak proses wakaf dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian generasi.
“Dulu ini sering terjadi, karena sama-sama kenal, sama-sama tahu tujuan dan fungsinya nanti ketika diwakafkan, maka ini dilakukan secara lisan saja. Cukup dengan salaman, 'Saya wakafkan tanah ini untuk guna pembangunan masjid...'. Sering kejadian-kejadian seperti itu dilakukan zaman dulu, sehingga di belakang hari, ini bisa menjadi masalah,” ujar Ikhwan.
Ia menjelaskan AIW menjadi salah satu tahapan administratif sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat tanah wakaf. Dengan legalitas tersebut, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.
Ikhwan juga menyosialisasikan program Isbat Wakaf yang merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Kementerian ATR/BPN. Program tersebut dapat menjadi salah satu solusi hukum bagi tanah wakaf masa lalu yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis.
Sementara itu, Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, yang hadir membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat.
“Sertipikat tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat agar tidak disalahgunakan,” tegas Juli.
Ia juga berpesan kepada para nazir atau pengelola wakaf agar menjalankan amanah secara transparan serta menjaga pemanfaatan tanah sesuai dengan ikrar wakaf. (Lid)
KALBARONLINE.com – Sebanyak 12 objek tanah wakaf di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, diproses melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil, Kamis (17/9/2026), melalui kolaborasi Pemerintah Desa Sungai Bakau Kecil, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah.
Dari 12 objek wakaf tersebut, tiga bidang merupakan tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.
Pj. Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Agus Junaidi, mengapresiasi para wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia mengatakan proses AIW massal tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Kantor Kementerian Agama.
“Ini merupakan bentuk kerja sama dari Pemerintah Desa yang bersinergi dengan Kepala Kantor Pertanahan Mempawah dan Kantor Kementerian Agama. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wakif yang telah mewakafkan tanahnya,” ujar Agus.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jati Nugroho, menyebut kegiatan tersebut sebagai pilot project kolaborasi lintas instansi.
Menurut Jati, keterlibatan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan wakaf.
“Pengalaman kami, yang berperan penting itu sebenarnya di tingkat desa, yaitu Pemdes. Program massal seperti ini baru pertama kali, di mana petugas KUA datang memproses AIW, lalu disusul petugas BPN yang langsung membawa formulir permohonan sertipikat wakaf,” jelas Jati.
Ia berharap pola kolaborasi tersebut dapat diterapkan oleh desa-desa lain di Kabupaten Mempawah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan, menilai legalitas melalui AIW dan sertipikat tanah wakaf penting untuk mencegah potensi sengketa maupun klaim sepihak di kemudian hari.
Menurutnya, pada masa lalu masih banyak proses wakaf dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian generasi.
“Dulu ini sering terjadi, karena sama-sama kenal, sama-sama tahu tujuan dan fungsinya nanti ketika diwakafkan, maka ini dilakukan secara lisan saja. Cukup dengan salaman, 'Saya wakafkan tanah ini untuk guna pembangunan masjid...'. Sering kejadian-kejadian seperti itu dilakukan zaman dulu, sehingga di belakang hari, ini bisa menjadi masalah,” ujar Ikhwan.
Ia menjelaskan AIW menjadi salah satu tahapan administratif sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat tanah wakaf. Dengan legalitas tersebut, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.
Ikhwan juga menyosialisasikan program Isbat Wakaf yang merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Kementerian ATR/BPN. Program tersebut dapat menjadi salah satu solusi hukum bagi tanah wakaf masa lalu yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis.
Sementara itu, Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, yang hadir membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat.
“Sertipikat tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat agar tidak disalahgunakan,” tegas Juli.
Ia juga berpesan kepada para nazir atau pengelola wakaf agar menjalankan amanah secara transparan serta menjaga pemanfaatan tanah sesuai dengan ikrar wakaf. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini