Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 17 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah mendorong penguatan legalitas tanah wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan program Isbat Wakaf. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa, termasuk klaim dari ahli waris di kemudian hari.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan, dalam kegiatan penandatanganan AIW secara massal di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 objek tanah wakaf yang terdiri atas masjid, surau, dan makam muslim diproses melalui AIW.
Ikhwan mengatakan praktik wakaf secara lisan yang banyak dilakukan pada masa lalu dapat menimbulkan persoalan ketika tidak didukung dokumen administrasi. Salah satu risikonya adalah munculnya klaim dari ahli waris generasi berikutnya.
“AIW adalah tahap awal yang sangat penting sebagai kelengkapan administratif ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya. Tanpa AIW, tidak akan bisa terbit sertipikat, dan celah sengketa dengan ahli waris akan terbuka lebar,” tegas Ikhwan.
Menurutnya, AIW menjadi salah satu tahapan administratif untuk selanjutnya diproses dalam penerbitan sertipikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan (BPN).
Selain mendorong wakaf baru segera dilengkapi AIW, Kemenag Mempawah juga menyosialisasikan program Isbat Wakaf. Program tersebut ditujukan bagi tanah wakaf lama yang belum memiliki dokumen lengkap atau proses wakafnya dilakukan secara lisan.
Ikhwan menjelaskan, penyelesaian melalui Isbat Wakaf dapat ditempuh dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung dari tingkat desa untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Agama.
“Melalui Isbat Wakaf ini, ini bisa dilakukan, Pak. Cukup menyampaikan informasi kesaksian beruntun karena yang aslinya sudah meninggal. Kita rapikan dari bawah, ada surat pernyataan dari desa yang diketahui Kepala Desa, lalu disidangkan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan hukum. Nanti diterbitkan Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang disampaikan ke BPN untuk diterbitkan sertipikatnya,” jelas Ikhwan.
Ia juga mengimbau pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif melakukan pendataan terhadap aset-aset wakaf di wilayah masing-masing.
Ikhwan berharap percepatan legalisasi tanah wakaf di Desa Sungai Bakau Kecil dapat berjalan baik dan menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Mempawah.
Dengan penguatan administrasi melalui AIW maupun penyelesaian wakaf lama melalui mekanisme Isbat Wakaf, aset yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umat diharapkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*)
KALBARONLINE.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah mendorong penguatan legalitas tanah wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan program Isbat Wakaf. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa, termasuk klaim dari ahli waris di kemudian hari.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan, dalam kegiatan penandatanganan AIW secara massal di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 objek tanah wakaf yang terdiri atas masjid, surau, dan makam muslim diproses melalui AIW.
Ikhwan mengatakan praktik wakaf secara lisan yang banyak dilakukan pada masa lalu dapat menimbulkan persoalan ketika tidak didukung dokumen administrasi. Salah satu risikonya adalah munculnya klaim dari ahli waris generasi berikutnya.
“AIW adalah tahap awal yang sangat penting sebagai kelengkapan administratif ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya. Tanpa AIW, tidak akan bisa terbit sertipikat, dan celah sengketa dengan ahli waris akan terbuka lebar,” tegas Ikhwan.
Menurutnya, AIW menjadi salah satu tahapan administratif untuk selanjutnya diproses dalam penerbitan sertipikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan (BPN).
Selain mendorong wakaf baru segera dilengkapi AIW, Kemenag Mempawah juga menyosialisasikan program Isbat Wakaf. Program tersebut ditujukan bagi tanah wakaf lama yang belum memiliki dokumen lengkap atau proses wakafnya dilakukan secara lisan.
Ikhwan menjelaskan, penyelesaian melalui Isbat Wakaf dapat ditempuh dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung dari tingkat desa untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Agama.
“Melalui Isbat Wakaf ini, ini bisa dilakukan, Pak. Cukup menyampaikan informasi kesaksian beruntun karena yang aslinya sudah meninggal. Kita rapikan dari bawah, ada surat pernyataan dari desa yang diketahui Kepala Desa, lalu disidangkan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan hukum. Nanti diterbitkan Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang disampaikan ke BPN untuk diterbitkan sertipikatnya,” jelas Ikhwan.
Ia juga mengimbau pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif melakukan pendataan terhadap aset-aset wakaf di wilayah masing-masing.
Ikhwan berharap percepatan legalisasi tanah wakaf di Desa Sungai Bakau Kecil dapat berjalan baik dan menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Mempawah.
Dengan penguatan administrasi melalui AIW maupun penyelesaian wakaf lama melalui mekanisme Isbat Wakaf, aset yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umat diharapkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini