Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 24 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Sejumlah ahli waris pasangan Muanudin Mahyus dan Syofiah menempuh jalur hukum setelah menemukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta transaksi.
Para ahli waris menduga terdapat AJB yang memuat keterangan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum para ahli waris, Deden Kurnia, mengatakan persoalan tersebut bermula dari transaksi sebagian tanah milik orangtua para ahli waris pada Agustus 2022.
Saat itu, para ahli waris menjual sebagian tanah berukuran 12 meter x 38 meter kepada Lucy. Karena bidang tanah tersebut diduga melintasi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat kemudian berada dalam penguasaan Lucy untuk keperluan pengukuran dan pemecahan.
Menurut Deden, Lucy kemudian menjual kembali tanah yang dibelinya kepada Suyanto Tanjung pada 9 Januari 2023.
“Kesepakatan awal yang diketahui para ahli waris adalah tanah yang diperjualbelikan hanya sebagian, bukan seluruh bidang tanah yang tercantum dalam tiga sertifikat,” kata Deden, Minggu (23/8/2026).
Dalam proses transaksi tersebut, kata Deden, jual beli difasilitasi oleh Notaris/PPAT Dodon Almury. Namun, para ahli waris belakangan mengetahui adanya kuitansi yang mencantumkan seolah-olah seluruh tanah dalam tiga SHM telah dijual Lucy kepada Suyanto Tanjung.
“Yang menjadi persoalan, kemudian muncul dokumen yang seolah-olah menunjukkan seluruh objek dalam tiga SHM telah diperjualbelikan. Padahal, menurut keterangan para ahli waris, kesepakatannya hanya sebagian tanah,” ujarnya.
Para ahli waris juga mengaku sempat menandatangani dokumen yang mereka pahami sebagai bagian dari proses pemecahan sertifikat atas tanah yang sebelumnya dijual kepada Lucy.
Namun, setelah proses pemecahan sertifikat tidak kunjung mendapat kejelasan, para ahli waris mempertanyakan hal tersebut kepada Lucy maupun pihak notaris.
Deden mengatakan, dari penelusuran selanjutnya, para ahli waris menemukan persoalan lain dalam AJB tersebut.
“Di dalam AJB muncul nama Kim Ik Bae sebagai pihak pembeli. Para ahli waris mengaku tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, tidak pernah melakukan tawar-menawar, apalagi menerima pembayaran dari orang tersebut,” kata Deden.
Menurut Deden, kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam akta.
“Kalau memang para ahli waris tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak yang namanya tercantum dalam akta, tentu ini perlu diuji secara hukum. Apalagi akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, para ahli waris sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sintang.
Selain menempuh jalur perdata, mereka kini membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik ke Polda Kalbar pada 12 Agustus 2026.
Deden menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional untuk mengungkap bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat atau memberikan keterangan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan dan penggunaan akta tersebut,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Sejumlah ahli waris pasangan Muanudin Mahyus dan Syofiah menempuh jalur hukum setelah menemukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta transaksi.
Para ahli waris menduga terdapat AJB yang memuat keterangan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum para ahli waris, Deden Kurnia, mengatakan persoalan tersebut bermula dari transaksi sebagian tanah milik orangtua para ahli waris pada Agustus 2022.
Saat itu, para ahli waris menjual sebagian tanah berukuran 12 meter x 38 meter kepada Lucy. Karena bidang tanah tersebut diduga melintasi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat kemudian berada dalam penguasaan Lucy untuk keperluan pengukuran dan pemecahan.
Menurut Deden, Lucy kemudian menjual kembali tanah yang dibelinya kepada Suyanto Tanjung pada 9 Januari 2023.
“Kesepakatan awal yang diketahui para ahli waris adalah tanah yang diperjualbelikan hanya sebagian, bukan seluruh bidang tanah yang tercantum dalam tiga sertifikat,” kata Deden, Minggu (23/8/2026).
Dalam proses transaksi tersebut, kata Deden, jual beli difasilitasi oleh Notaris/PPAT Dodon Almury. Namun, para ahli waris belakangan mengetahui adanya kuitansi yang mencantumkan seolah-olah seluruh tanah dalam tiga SHM telah dijual Lucy kepada Suyanto Tanjung.
“Yang menjadi persoalan, kemudian muncul dokumen yang seolah-olah menunjukkan seluruh objek dalam tiga SHM telah diperjualbelikan. Padahal, menurut keterangan para ahli waris, kesepakatannya hanya sebagian tanah,” ujarnya.
Para ahli waris juga mengaku sempat menandatangani dokumen yang mereka pahami sebagai bagian dari proses pemecahan sertifikat atas tanah yang sebelumnya dijual kepada Lucy.
Namun, setelah proses pemecahan sertifikat tidak kunjung mendapat kejelasan, para ahli waris mempertanyakan hal tersebut kepada Lucy maupun pihak notaris.
Deden mengatakan, dari penelusuran selanjutnya, para ahli waris menemukan persoalan lain dalam AJB tersebut.
“Di dalam AJB muncul nama Kim Ik Bae sebagai pihak pembeli. Para ahli waris mengaku tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, tidak pernah melakukan tawar-menawar, apalagi menerima pembayaran dari orang tersebut,” kata Deden.
Menurut Deden, kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam akta.
“Kalau memang para ahli waris tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak yang namanya tercantum dalam akta, tentu ini perlu diuji secara hukum. Apalagi akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, para ahli waris sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sintang.
Selain menempuh jalur perdata, mereka kini membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik ke Polda Kalbar pada 12 Agustus 2026.
Deden menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional untuk mengungkap bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat atau memberikan keterangan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan dan penggunaan akta tersebut,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini