KalbarOnline, Pontianak – Anggota DPRD, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung, dilaporkan oleh Agus Sepanus bersama kuasa hukumnya Rahmat Noor, SH, ke Polda Kalimantan Barat, dengan sangkaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, Senin 13 November 2017 lalu.
Kasus tersebut bermula pada tanggal 7 Februari 2016 lalu, Suyanto Tanjung sebagai Anggota DPRD dari dapil Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu melakukan pertemuan di Sekretariat DPC Hanura Sintang.
Saat itu dirinya mebukakan data rencana proyek pemerintah pusat yang akan dikerjakan pada November 2016, dengan syarat bagi yang menginginkan proyek tersebut harus menyetorkan 10% dari jumlah proyek dengan nilai total Rp7.5 miliar.
Sekitar tanggal 10 Februari 2016, Agus Sepanus menyerahkan uang sebesar Rp750 juta kepada Suyanto Tanjung, dihadapan para rekan-rekan Agus yang hadir pada waktu itu.
“Saya menyerahkan uang tersebut kepada Suyanto Tanjung bersama rekan saya Petrus dan Rabiadi,” tutur Agus Sepanus.
Dalam penyerahan uang tersebut, Agus menuturkan bahwa Tanjung menolak untuk memberikan bukti penerimaan uang atau kwitansi.
“Dia bilang tidak perlu dengan alasan nanti ada yang melapor kalau dibuatkan kwitansinya,” tuturnya.
Dalam pembicaraan tersebut, Tanjung juga mengatakan apabila pekerjaan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan tidak ada, maka uang tersebut akan dikembalikan.
“Perkataan dia (Tanjung) juga sangat meyakinkan kami, dengan menjanjikan proyek dari pusat dengan jaminan jabatannya sebagai anggota DPRD Kalbar yang juga Ketua DPD Partai Hanura Kalimantan Barat. Tentunya kami percaya kepada dia, kami sangat yakin awalnya, karena kita merasa tidak mungkinlah masa dewan terhormat, apalagi Ketua DPD Hanura Kalbar, mau menggadaikan jabatan besarnya dengan rencana jahat tersebut yang kami alami dan kawan – kawan yang lainnya,” ujar Agus Sepanus.
Sekitar bulan Juli dan Agustus 2016, lanjut Agus, belum juga ada tanda-tanda dan kabar dari Tanjung, bahkan beberapa Agus mencoba mempertanyakan hal tersebut, namun belum juga ada jawaban yang pasti.
“Sekitar bulan September 2016 kami bersama kawan-kawan yang sudah menyetorkan uang, ke Pontianak menemui Suyanto Tanjung di Kantor DPD Hanura Kalimantan Barat di Jalan Ayani II. Berbagai alasan dikemukakannya, bahkan berkilah dengan alasan Bupati dan Wakil Bupati Sintang meminta anggaran tersebut sekitar 40% untuk digunakan oleh pihak Pemda Sintang, dan alasan lainnya, Suyanto Tanjung mengatakan kalau anggaran yang dari Pusat (DPP Hanura.red) yang ia upayakan masuk di Sintang tidak setuju dengan permintaan tersebut, karena menurutnya tidak cukup dibagi,” paparnya.
Suyanto Tanjung, lanjut Agus, pada pertemuan di DPD Hanura, juga mengatakan kalau diletakkan di Provinsi, waktunya sudah mepet, oleh sebab itu, kata Suyanto Tanjung, pada waktu itu, di tahun 2017 direncanakan diletakkan secara administratif di Provinsi (Kalbar.red).
“Pada Maret tahun 2017 ketika kami koordinasi juga dengan beberapa kawan-kawan yang lainnya, ternyata Proyek tersebut tidak ada juga,” tuturnya.
Sementara Rabiadi yang juga merupakan salah seorang korban yang merugi sebesar Rp200 juta mengungkapkan sekitar bulan Juni 2017, ia bersama rekan-rekannya kembali mempertanyakan hal tersebut kepada Suyanto Tanjung.
“Jawaban yang diberikan semakin tidak jelas, bahkan ketika ditemui, jawabannya menunggu instruksi dari pusat dan DPP Hanura serta fatwa Gubernur Kalimantan Barat. Ada apa ini, kenapa kok bawa-bawa Gubernur,” tuturnya.
Sebelum melaporkan ke aparat Kepolisian, lanjut Rabiadi, pihak kuasa hukumnya telah memberikan somasi kepada Suyanto Tanjung, agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun tidak ada juga itikad baik dari pihak Suyanto Tanjung. Jangankan itikad baik, tanggapan saja tidak ada. Tentu kita sayangkanlah, karena beliau memiliki nama besar, jabatan besar, apalagi dewan terhormat, yang seharusnya jadi panutan masyarakat serta pejabat yang lain,” kesalnya.
Bahkan, lanjut Rabiadi dan Agus, Suyanto Tanjung sering mengancam bahkan menantangnya untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
“Awalnya kami tidak berani melaporkan hal tersebut, karena Suyanto Tanjung sering menantang, dia bilang ‘silahkan laporkan saja akan saya hadapi dan saudarapun bisa juga diproses’, kami takut uang kami hilang,” jelasnya menirukan apa yang diungkapkan Tanjung. (Fai)
Comment