Pontianak    

Konflik Jual Beli Tanah, Suyanto Tanjung Dilaporkan ke BK DPRD Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 14 September 2026
Konflik Jual Beli Tanah, Suyanto Tanjung Dilaporkan ke BK DPRD Kalbar
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim kuasa hukum ahli waris Mu’anudin Mahyus dan Syofiah memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Barat, Senin (14/9/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan kuasa hukum terkait konflik jual beli tanah yang diduga melibatkan anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke BK DPRD Kalbar karena dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.

Kuasa hukum dari Kantor Teras Justitia, Deden Kurnia, mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada BK DPRD Kalbar terkait laporan yang sebelumnya disampaikan.

“Harapan kami laporan yang telah kami sampaikan bisa ditindaklanjuti, diperiksa, dan dianalisis oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Deden.

Deden menjelaskan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa jual beli tanah yang melibatkan Suyanto Tanjung dengan pihak lain.

Sementara itu, tanah yang menjadi objek persoalan secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua kliennya.

“Inti dari permasalahan yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran etik, yaitu terkait masalah konflik kepentingan,” katanya.

Menurut Deden, persoalan jual beli tanah tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan dugaan konflik kepentingan ke BK DPRD Kalbar.

Dia menilai laporan tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Kalbar untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dinilai harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.

Terkait kemungkinan dipertemukan dengan pihak terlapor dalam pemeriksaan, Deden mengatakan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan BK DPRD Kalbar.

“Kami dari pihak pelapor mengikuti apa yang sudah menjadi mekanisme di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia juga terbuka jika BK nantinya menempuh mediasi atau mekanisme penyelesaian lainnya.

Namun, apabila diperlukan langkah hukum lanjutan, pihaknya memastikan akan tetap memperjuangkan hak-hak para ahli waris.

“Yang terpenting ini bisa ada penyelesaian. Kalau perlu tindak lanjut terhadap upaya hukum yang lain, kami akan melaksanakan dan memperjuangkan hak-hak dari klien kami,” tukasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Link-AR Borneo Soroti Rencana Perluasan Sawit hingga 3,9 Juta Hektare di Kalbar
Monday, 14 September 2026
Artikel Sebelumnya
Karhutla Berulang Kali, Kalbar Alami Ekosida
Monday, 14 September 2026

Berita terkait