Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 14 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo menyoroti rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga mencapai 3,7 juta-3,9 juta hektare.
Rencana tersebut dinilai perlu dievaluasi pemerintah, terutama karena Kalbar masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola serta penguasaan tanah dan kawasan hutan dalam skala besar.
“Kita memberikan satu penjelasan bahwa akar soal yang ada itu adalah ketimpangan penguasaan tanah dan hutan dalam jumlah yang skala besar, yang itu dimiliki oleh perusahaan sawit, perusahaan tambang, dan perizinan kehutanan PBPH,” ujar Syukri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap I bersama perwakilan masyarakat dari berbagai pihak di DPRD Kalbar, Senin (14/9/2026).
Syukri menyebut luas perkebunan sawit di Kalbar saat ini sekitar 2,1 juta hektare. Sementara izin perkebunan sawit yang telah diterbitkan disebut mencapai sekitar 2,9 juta hektare.
Jika target perluasan hingga 3,7 juta-3,9 juta hektare terealisasi, dia memperkirakan terdapat sekitar 1,65 juta hektare tambahan perkebunan sawit.
“Berarti ada kurang lebih 1,65 juta hektare rencana penambahan perluasan sawit,” katanya.
Menurut Syukri, rencana tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama di tengah persoalan karhutla dan kabut asap yang terus berulang di Kalbar.
Selain sawit, dia menyebut sekitar 2,7 juta hektare wilayah Kalbar berada dalam perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sejumlah kawasan lainnya juga digunakan untuk aktivitas pertambangan, termasuk bauksit.
Syukri meminta pemerintah tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah terjadi. Evaluasi terhadap perizinan dan pola penguasaan lahan dinilai penting untuk mencegah karhutla kembali berulang.
“Kita memberikan satu penjelasan bahwa akar soal yang ada itu adalah ketimpangan penguasaan tanah dan hutan dalam jumlah yang skala besar,” ujarnya.
Dia juga meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan kewajiban memulihkan kawasan yang terdampak.
“Pemerintah harus melakukan suatu evaluasi perizinan di seluruh Kalimantan Barat dan memastikan perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan terhadap kebakaran hutan ini harus ditindak tegas,” kata Syukri.
“Dicabut izinnya, diberikan tanggung jawab untuk pemulihan, baik HAM maupun pemulihan terhadap hutan dan kawasan yang telah dirusak,” lanjutnya.
Link-AR Borneo juga menyoroti kondisi Masyarakat Peduli Api (MPA) yang berada di garis depan penanganan karhutla di tingkat desa.
Syukri menyebut fasilitas pemadaman yang dimiliki sejumlah MPA masih terbatas, mulai dari peralatan hingga selang.
“Mereka sangat terbatas bantuan alat, bahkan selang dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah meningkatkan dukungan bagi MPA karena kelompok tersebut menjadi salah satu garda terdepan dalam pemadaman kebakaran.
“MPA-MPA di desa-desa mendapatkan kucuran bantuan itu karena merekalah garis terdepan untuk pemadaman api yang ada di Kalimantan Barat,” katanya.
Syukri juga menyoroti peran lebih dari 60 pemadam kebakaran swasta di Kota Pontianak yang turut membantu menangani kebakaran.
Menurutnya, karhutla harus ditangani lebih serius karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat.
Dia menyebut karhutla telah berkaitan dengan korban meninggal dunia, gangguan kesehatan, hingga rumah warga yang terbakar.
“Situasi darurat ini membahayakan keselamatan masyarakat, membahayakan terutama kehidupan sosial, bahkan pasca ini,” ujarnya.
Syukri mengingatkan dampak karhutla terhadap lahan gambut tidak berhenti setelah api padam. Kerusakan gambut dapat mengurangi kemampuannya menyerap air dan meningkatkan risiko banjir ketika musim hujan.
“Pasca Karhutla nanti gambut-gambutnya rusak. Pada saat musim hujan, dia tidak mampu menyerap air. Maka ancaman yang ke depan bisa terjadi adalah bencana banjir yang skala besar,” pungkasnya.
Ia menilai karhutla yang terjadi berulang kali menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan kawasan di Kalbar.
Syukri bahkan menyebut kerusakan lingkungan yang terus berulang dapat mengarah pada kondisi yang disebut sebagai ekosida.
“Kenapa dia bisa dikatakan sebagai ekosida? Karena ini sudah berulang puluhan kali. Kemudian yang kedua, pemerintah tidak melakukan tindakan apa-apa,” katanya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo menyoroti rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga mencapai 3,7 juta-3,9 juta hektare.
Rencana tersebut dinilai perlu dievaluasi pemerintah, terutama karena Kalbar masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola serta penguasaan tanah dan kawasan hutan dalam skala besar.
“Kita memberikan satu penjelasan bahwa akar soal yang ada itu adalah ketimpangan penguasaan tanah dan hutan dalam jumlah yang skala besar, yang itu dimiliki oleh perusahaan sawit, perusahaan tambang, dan perizinan kehutanan PBPH,” ujar Syukri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap I bersama perwakilan masyarakat dari berbagai pihak di DPRD Kalbar, Senin (14/9/2026).
Syukri menyebut luas perkebunan sawit di Kalbar saat ini sekitar 2,1 juta hektare. Sementara izin perkebunan sawit yang telah diterbitkan disebut mencapai sekitar 2,9 juta hektare.
Jika target perluasan hingga 3,7 juta-3,9 juta hektare terealisasi, dia memperkirakan terdapat sekitar 1,65 juta hektare tambahan perkebunan sawit.
“Berarti ada kurang lebih 1,65 juta hektare rencana penambahan perluasan sawit,” katanya.
Menurut Syukri, rencana tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama di tengah persoalan karhutla dan kabut asap yang terus berulang di Kalbar.
Selain sawit, dia menyebut sekitar 2,7 juta hektare wilayah Kalbar berada dalam perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sejumlah kawasan lainnya juga digunakan untuk aktivitas pertambangan, termasuk bauksit.
Syukri meminta pemerintah tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah terjadi. Evaluasi terhadap perizinan dan pola penguasaan lahan dinilai penting untuk mencegah karhutla kembali berulang.
“Kita memberikan satu penjelasan bahwa akar soal yang ada itu adalah ketimpangan penguasaan tanah dan hutan dalam jumlah yang skala besar,” ujarnya.
Dia juga meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan kewajiban memulihkan kawasan yang terdampak.
“Pemerintah harus melakukan suatu evaluasi perizinan di seluruh Kalimantan Barat dan memastikan perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan terhadap kebakaran hutan ini harus ditindak tegas,” kata Syukri.
“Dicabut izinnya, diberikan tanggung jawab untuk pemulihan, baik HAM maupun pemulihan terhadap hutan dan kawasan yang telah dirusak,” lanjutnya.
Link-AR Borneo juga menyoroti kondisi Masyarakat Peduli Api (MPA) yang berada di garis depan penanganan karhutla di tingkat desa.
Syukri menyebut fasilitas pemadaman yang dimiliki sejumlah MPA masih terbatas, mulai dari peralatan hingga selang.
“Mereka sangat terbatas bantuan alat, bahkan selang dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah meningkatkan dukungan bagi MPA karena kelompok tersebut menjadi salah satu garda terdepan dalam pemadaman kebakaran.
“MPA-MPA di desa-desa mendapatkan kucuran bantuan itu karena merekalah garis terdepan untuk pemadaman api yang ada di Kalimantan Barat,” katanya.
Syukri juga menyoroti peran lebih dari 60 pemadam kebakaran swasta di Kota Pontianak yang turut membantu menangani kebakaran.
Menurutnya, karhutla harus ditangani lebih serius karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat.
Dia menyebut karhutla telah berkaitan dengan korban meninggal dunia, gangguan kesehatan, hingga rumah warga yang terbakar.
“Situasi darurat ini membahayakan keselamatan masyarakat, membahayakan terutama kehidupan sosial, bahkan pasca ini,” ujarnya.
Syukri mengingatkan dampak karhutla terhadap lahan gambut tidak berhenti setelah api padam. Kerusakan gambut dapat mengurangi kemampuannya menyerap air dan meningkatkan risiko banjir ketika musim hujan.
“Pasca Karhutla nanti gambut-gambutnya rusak. Pada saat musim hujan, dia tidak mampu menyerap air. Maka ancaman yang ke depan bisa terjadi adalah bencana banjir yang skala besar,” pungkasnya.
Ia menilai karhutla yang terjadi berulang kali menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan kawasan di Kalbar.
Syukri bahkan menyebut kerusakan lingkungan yang terus berulang dapat mengarah pada kondisi yang disebut sebagai ekosida.
“Kenapa dia bisa dikatakan sebagai ekosida? Karena ini sudah berulang puluhan kali. Kemudian yang kedua, pemerintah tidak melakukan tindakan apa-apa,” katanya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini