Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 14 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Dewa.
Saat diamankan, IS dan F sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang terpasang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga berinisial E (53) dan WU (51). Dari penggeledahan terhadap IS, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram brutto.
Barang tersebut ditemukan di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip kosong.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah IS. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong dan satu korek api merek Tokai warna biru.
Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam rangka proses penyidikan. Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Dewa.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu jaket warna abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp85 ribu.
AKP Dewa menegaskan, jajaran Polres Ketapang bersama seluruh Polsek akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.
“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, IS dan F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Dewa.
Saat diamankan, IS dan F sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang terpasang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga berinisial E (53) dan WU (51). Dari penggeledahan terhadap IS, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram brutto.
Barang tersebut ditemukan di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip kosong.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah IS. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong dan satu korek api merek Tokai warna biru.
Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam rangka proses penyidikan. Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Dewa.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu jaket warna abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp85 ribu.
AKP Dewa menegaskan, jajaran Polres Ketapang bersama seluruh Polsek akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.
“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, IS dan F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini