Ketapang    

Polisi Ringkus YAP di Rumah Kost Air Upas, 21 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 23 Januari 2026
Polisi Ringkus YAP di Rumah Kost Air Upas, 21 Gram Sabu Berhasil Diamankan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial YAP (33 tahun) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang saat berada di halaman sebuah rumah kos di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,34 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/01/2026) malam.

Halaman kos tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di TKP tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Dewa Made Surita, Jumat (23/01/2026).

Ia menambahkan, saat dilakukan upaya hukum berupa penggeledahan terhadap badan pelaku YAP—yang disaksikan beberapa warga sekitar—petugas menemukan barang bukti berupa 10 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.


IMG_20260123_173446
null

“Dari hasil penggeledahan badan pelaku, kami menemukan 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 21,34 gram bruto. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Dewa juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah bersinergi dan memberikan informasi. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, sekaligus mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Si Mungil “Jani” Terpisah dari Induknya di Kebun Sawit Ketapang, Diselamatkan BKSDA Kalbar
Jumat, 23 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Wako Edi Pastikan Pelebaran Jalan Komyos Soedarso Mulai Februari 2026
Jumat, 23 Januari 2026

Berita terkait