Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Manis Mata

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Manis Mata berhasil mengamankan seorang pria bernama Antonius Harce Sumargando (52) lantaran melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Anton yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jelai Hulu ini diamankan aparat di wilayah jalan poros CPO PT. HSL kilometer 05, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Sabtu (9/2/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolsek Manis Mata, AKP Yafet Efraim Patabang, SH, SIK turut membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Antonius Harce Sumargando yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  PT BSM Serahkan Kasus Lie Yudong ke Imigrasi

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada seorang warga dari Kecamatan Jelai Hulu yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Manis Mata,” ujarnya, Minggu (10/2/2019).

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Manis Mata langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian keberadaan pelaku dan mengatur strategi penangkapan pelaku.

“Tepat pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama, anggota Polsek Manis Mata melakukan penangkapan terhadap pelaku Antonius Harce Sumargando. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkus rokok yang setelah di geledah di dalamnya berisi sabu-sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadi Mulayono Upas Menghilang, Jaksa Segel Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang

Dari tangan pelaku aparat berhasil mengaman 3 kantong plastik klip transparan berisikan sabu, 1 alat isap bong, 2 buah korek api, 2 unit HP, 1 buat dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp510 ribu, 2 buah kotak rokok, 1 buah mobil CRV warna biru metalik dengan nomor polisi L 1453 GO.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk penyidikan lanjutan yang selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Mapolres Ketapang guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Goda)

Comment