Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 10 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Manis Mata berhasil mengamankan seorang
pria bernama Antonius Harce Sumargando (52) lantaran melakukan tindak pidana
narkotika jenis sabu.
Anton yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jelai Hulu ini
diamankan aparat di wilayah jalan poros CPO PT. HSL kilometer 05, Desa Manis Mata,
Kecamatan Manis Mata, Sabtu (9/2/2019).
Kapolsek Manis Mata, AKP Yafet Efraim Patabang, SH, SIK
turut membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Antonius
Harce Sumargando yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi
masyarakat bahwa akan ada seorang warga dari Kecamatan Jelai Hulu yang akan
mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Manis Mata,” ujarnya, Minggu
(10/2/2019).
Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Manis Mata langsung
melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian keberadaan pelaku dan mengatur
strategi penangkapan pelaku.
“Tepat pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama, anggota
Polsek Manis Mata melakukan penangkapan terhadap pelaku Antonius Harce Sumargando.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkus rokok yang
setelah di geledah di dalamnya berisi sabu-sabu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku aparat berhasil mengaman 3 kantong
plastik klip transparan berisikan sabu, 1 alat isap bong, 2 buah korek api, 2 unit
HP, 1 buat dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp510 ribu, 2 buah kotak
rokok, 1 buah mobil CRV warna biru metalik dengan nomor polisi L 1453 GO.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk
penyidikan lanjutan yang selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Mapolres
Ketapang guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Goda)
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Manis Mata berhasil mengamankan seorang
pria bernama Antonius Harce Sumargando (52) lantaran melakukan tindak pidana
narkotika jenis sabu.
Anton yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jelai Hulu ini
diamankan aparat di wilayah jalan poros CPO PT. HSL kilometer 05, Desa Manis Mata,
Kecamatan Manis Mata, Sabtu (9/2/2019).
Kapolsek Manis Mata, AKP Yafet Efraim Patabang, SH, SIK
turut membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Antonius
Harce Sumargando yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi
masyarakat bahwa akan ada seorang warga dari Kecamatan Jelai Hulu yang akan
mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Manis Mata,” ujarnya, Minggu
(10/2/2019).
Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Manis Mata langsung
melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian keberadaan pelaku dan mengatur
strategi penangkapan pelaku.
“Tepat pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama, anggota
Polsek Manis Mata melakukan penangkapan terhadap pelaku Antonius Harce Sumargando.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkus rokok yang
setelah di geledah di dalamnya berisi sabu-sabu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku aparat berhasil mengaman 3 kantong
plastik klip transparan berisikan sabu, 1 alat isap bong, 2 buah korek api, 2 unit
HP, 1 buat dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp510 ribu, 2 buah kotak
rokok, 1 buah mobil CRV warna biru metalik dengan nomor polisi L 1453 GO.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk
penyidikan lanjutan yang selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Mapolres
Ketapang guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini