Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 24 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 52,65 gram dalam operasi penegakan hukum pada Jumat (20/06/2025) malam.
Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba turut diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seseorang di tepi jalan wilayah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Kami mendapati seorang pria berinisial MM (35 tahun), warga Kecamatan Benua Kayong, yang diduga membawa sabu. Setelah dipastikan kebenarannya, kami lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” ungkap Aris, Selasa (24/06/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil dengan total berat bruto 52,65 gram. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip bening.
Tak berhenti di situ, MM mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari pria berinisial AH (39 tahun), yang juga berdomisili di Kecamatan Benua Kayong. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap AH di sebuah warung kopi di kawasan persimpangan Jalan R Suprapto, Ketapang.
“Kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang sudah beberapa kali bertransaksi. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun asal-usul barang bukti,” tambah Aris.
Saat ini, MM dan AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
AKP Aris menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Ketapang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Mari kita wujudkan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 52,65 gram dalam operasi penegakan hukum pada Jumat (20/06/2025) malam.
Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba turut diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seseorang di tepi jalan wilayah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Kami mendapati seorang pria berinisial MM (35 tahun), warga Kecamatan Benua Kayong, yang diduga membawa sabu. Setelah dipastikan kebenarannya, kami lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” ungkap Aris, Selasa (24/06/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil dengan total berat bruto 52,65 gram. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip bening.
Tak berhenti di situ, MM mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari pria berinisial AH (39 tahun), yang juga berdomisili di Kecamatan Benua Kayong. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap AH di sebuah warung kopi di kawasan persimpangan Jalan R Suprapto, Ketapang.
“Kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang sudah beberapa kali bertransaksi. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun asal-usul barang bukti,” tambah Aris.
Saat ini, MM dan AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
AKP Aris menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Ketapang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Mari kita wujudkan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini