Satreskoba Polres Ketapang Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: Amankan Tiga Warga dan 14 Paket Sabu

Satreskoba Polres Ketapang Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: Amankan Tiga Warga dan 14 Paket Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Satreskoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap tiga warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (18/5/2021) malam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Anggota Satreskoba menangkap ketiganya masing-masing berinisial YUS, AD dan SA (perempuan) di sebuah rumah kost di Jalan Pematang, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing. Dia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah rumah kost di Kecamatan Kendawangan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Diminta Serius Tangani Karhutla di Ketapang

“Benar, setelah anggota kita melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di lokasi kejadian, kita mendapati ketiga pelaku sedang berada di dalam rumah kost dan disaksikan ketua RT setempat, kita temukan didalam kamar saudara YUS, sebuah kaleng yang di dalamnya berisi 10 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dan kembali kita temukan di lantai ruang tengah kost berupa empat paket klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal sabu dan sebuah botol untuk alat hisap sabu, jadi total 14 paket klip plastik yang kita amankan dari tangan para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Rangga Sentap Akan Direlokasi Sementara ke Lokasi Strategis

Secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga pelaku di antaranya 14 klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total bruto keseluruhannya 2,92 gram, satu buah botol untuk alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp420.000.

Ditambahkannya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Comment