Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 25 Februari 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, IPTU Jamali mengatakan, bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Putussibau Utara.
Pengungkapan itu sejurus dengan penangkapan 4 orang yang diduga keras sebagai pelaku, pada Minggu (18/02/2024).
“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara sering digunakan oleh para pelaku untuk transaksi peredaran gelap Narkoba,” kata Jamali.
Berbekal informasi yang diperoleh, personel satuan resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga pada pukul 14.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku dengan masing-masing inisial ST, YN, TH dan BB.
“Keempatnya diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara,” terang Jamali.
Terhadap 4 terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Di mana dari ST dan YN, ditemukan 2 paket klip berisikan kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 1,23 gram.
“Kemudian dari TH dan BB ditemukan 1 paket klip berisikan kristal bening diduga sabu berat 0,42 gram. Selanjutnya ke 4 orang terduga pelaku diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 4 terduga pelaku, masing-masing ST dan YN dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), sedangkan TH dan BB dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” tutup Jamali. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, IPTU Jamali mengatakan, bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Putussibau Utara.
Pengungkapan itu sejurus dengan penangkapan 4 orang yang diduga keras sebagai pelaku, pada Minggu (18/02/2024).
“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara sering digunakan oleh para pelaku untuk transaksi peredaran gelap Narkoba,” kata Jamali.
Berbekal informasi yang diperoleh, personel satuan resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga pada pukul 14.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku dengan masing-masing inisial ST, YN, TH dan BB.
“Keempatnya diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara,” terang Jamali.
Terhadap 4 terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Di mana dari ST dan YN, ditemukan 2 paket klip berisikan kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 1,23 gram.
“Kemudian dari TH dan BB ditemukan 1 paket klip berisikan kristal bening diduga sabu berat 0,42 gram. Selanjutnya ke 4 orang terduga pelaku diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 4 terduga pelaku, masing-masing ST dan YN dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), sedangkan TH dan BB dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” tutup Jamali. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini