Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 Desember 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Seorang warga Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang berinisial S (41 tahun) diamankan oleh anggota Polsek Manis Mata setelah kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya kepemilikan senjata ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga. Dalam penggeledahan di dalam rumahnya yang disaksikan perangkat desa dan keluarga terduga, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi," ungkap IPDA Arifianto, Senin (23/12/2024).
S yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api langsung diamankan ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata rakitan tersebut diduga digunakan untuk pengamanan diri, namun kepemilikan tanpa izin tetap melanggar hukum.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan terduga pelaku terkait asal usul kepemilikan senjata rakitan tersebut. Dirinya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal,” tambahnya.
Kini, S harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata serta akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Manis Mata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Seorang warga Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang berinisial S (41 tahun) diamankan oleh anggota Polsek Manis Mata setelah kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya kepemilikan senjata ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga. Dalam penggeledahan di dalam rumahnya yang disaksikan perangkat desa dan keluarga terduga, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi," ungkap IPDA Arifianto, Senin (23/12/2024).
S yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api langsung diamankan ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata rakitan tersebut diduga digunakan untuk pengamanan diri, namun kepemilikan tanpa izin tetap melanggar hukum.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan terduga pelaku terkait asal usul kepemilikan senjata rakitan tersebut. Dirinya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal,” tambahnya.
Kini, S harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata serta akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Manis Mata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini