KALBARONLINE.com – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dan menetapkan Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, S (37 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Jumat (28/02/2025). S langsung ditahan pada Sabtu (01/03/2025).
Untuk diketahui, tersangka S merupakan Ketum Kopbun Lipat Gunting PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE yang beralamat di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka pada Oktober 2024 silam di kantor management perusahaan HHK.
“Berdasarkan laporan kemudian dilakukan serangkaian penyidikan, dan tanggal 28 Februari ketua kopbun diperiksa untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Maret kemarin,” katanya, Minggu (09/03/2025).
Ryan melanjutkan, kasus penggelapan tersebut terungkap lantaran pada 27 Desember 2024 lalu terdapat laporan dari perwakilan petani kopbun yang mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan terhadap sisa pembayaran dana Pajak.
Di mana diketahui, bahwa pada 5 Februari 2024 lalu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada pengurus Kopbun Lipat Gunting dengan Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024 untuk segera membayar tagihan utang pajak sejumlah Rp 2.537.804.787,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Dari surat teguran tersebut, pengurus Kopbun kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan PT HHK-T-SJE Cc Manager Plasma PT USTP perihal permohonan penarikan dana dengan melampirkan surat teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang tersebut.
“Berdasarkan surat tersebut, manager plasma PT HHK menerangkan bahwa manajemen telah mentransfer dana sebesar 2,5 miliar ke rekening kopbun,” terangnya.
Usai mendapat dana transferan, pada 14 Maret 2024, pengurus kopbun mendatangi Kantor Bank Mandiri untuk transaksi pembayaran tagihan utang pajak tahun 2018 sejumlah Rp 1 Miliar. Dari kejadian itu, pelapor menduga pengurus kopbun melakukan penggelapan sisa pembayaran pajak tersebut sebesar Rp 1.516.000.000.
“Dari sini kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak terlapor, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Selain S, penyidik juga menetapkan JP (36) sekretaris koperasi kebun, sebagai tersangka di mana JP sudah dilakukan pemanggilan dan saat ini.
“Oleh penyidik, JP ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Keduanya dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 372 KUHP,” tukasnya. (Adi LC)
Comment