Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polisi menangkap enam orang karyawan pemupukan pohon kelapa sawit setelah aksinya melakukan penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik PT Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 yang berlokasi di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kubu Raya pada Sabtu (13/07/2024).
Kasus penggelapan pupuk itu terungkap ketika motor Tossa yang mengangkut 25 karung pupuk NPK Blue terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu. Saat itu, Satpam PT SJP yang sedang berpatroli mencurigai muatan yang dibawa keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.
“Petugas Polsek Tersentang pun segera merespon laporan satpam PT SJP,” kata Kapolsek Terentang, IPDA Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2024).
Selanjutnya, saat petugas mendatangi motor Tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah tak menentu, akhirnya saat dilakukan interogasi secara singkat keenam pelaku mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT SJP. Tak menunggu lama, keenam pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor Tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue," terang Ade.
“Keenam orang, yakni mandor pemupukan PT SJP berinisial RS seorang wanita berumur 20 tahun, serta lima orang pekerjanya prianya, yakni CP (38 tahun), JN (26 tahun), AR (27 tahun), DI (40 tahun), dan IN (27 tahun),” lanjutnya.
Ade mengatakan, pemicu mandor bersama lima karyawan mau melakukan penggelapan pupuk NPK Blue milik PT SJP yakni untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan, di mana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung, namun keenam karyawan tersebut hanya mampu menghabiskan 22 karung.
Celakanya, untuk menutupi kegagalannya, mandor mengajak lima karyawan tersebut untuk tidak mengembalikan sisa pupuk 25 karung ke gudang pupuk malahan bermufakat jahat untuk menjual sisa pupuk tersebut.
"Agar target pemupukan ini dikatakan tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak lima pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut. Ajakan RS pun disepakati CP, JN, AR, DI dan IN untuk menjual pupuk yang tidak dikembalikan ke gudang pupuk demi menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan pohon sawit milik PT SJP," paparnya.
Dalam kasus penggelapan ini pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.5 juta. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polisi menangkap enam orang karyawan pemupukan pohon kelapa sawit setelah aksinya melakukan penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik PT Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 yang berlokasi di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kubu Raya pada Sabtu (13/07/2024).
Kasus penggelapan pupuk itu terungkap ketika motor Tossa yang mengangkut 25 karung pupuk NPK Blue terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu. Saat itu, Satpam PT SJP yang sedang berpatroli mencurigai muatan yang dibawa keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.
“Petugas Polsek Tersentang pun segera merespon laporan satpam PT SJP,” kata Kapolsek Terentang, IPDA Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2024).
Selanjutnya, saat petugas mendatangi motor Tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah tak menentu, akhirnya saat dilakukan interogasi secara singkat keenam pelaku mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT SJP. Tak menunggu lama, keenam pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor Tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue," terang Ade.
“Keenam orang, yakni mandor pemupukan PT SJP berinisial RS seorang wanita berumur 20 tahun, serta lima orang pekerjanya prianya, yakni CP (38 tahun), JN (26 tahun), AR (27 tahun), DI (40 tahun), dan IN (27 tahun),” lanjutnya.
Ade mengatakan, pemicu mandor bersama lima karyawan mau melakukan penggelapan pupuk NPK Blue milik PT SJP yakni untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan, di mana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung, namun keenam karyawan tersebut hanya mampu menghabiskan 22 karung.
Celakanya, untuk menutupi kegagalannya, mandor mengajak lima karyawan tersebut untuk tidak mengembalikan sisa pupuk 25 karung ke gudang pupuk malahan bermufakat jahat untuk menjual sisa pupuk tersebut.
"Agar target pemupukan ini dikatakan tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak lima pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut. Ajakan RS pun disepakati CP, JN, AR, DI dan IN untuk menjual pupuk yang tidak dikembalikan ke gudang pupuk demi menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan pohon sawit milik PT SJP," paparnya.
Dalam kasus penggelapan ini pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.5 juta. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini